IM.com – Kuasa hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko menghadirkan Wahyu Triantini (23) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, Selasa (5/4/2022). Teman dekat korban Novia Widyasari Rahayu itu menjadi saksi kunci yang meringankan dari pihak terdakwa.
Sidang lanjutan perkara aborsi yang memicu bunuh diri Novia Widyasari digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekira pukul 11.20 WIB. Tim kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko sesungguhnya mengagendakan lima orang saksi fakta dan tiga ahli yang hadir dalam persidangan.
“Mohon izin yang mulia, ada dua saksi yang kita hadirkan, satu saksi fakta, satu saksi ahli. Dari saksi fakta yang kita ajukan 5 orang, ternyata tidak bisa hadir,” ujar salah satu penasehat hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, Selasa (5/4/2022).
Wahyu Triantin inilah satu-satunya saksi fakta yang hadir dari tim kuasa hukum Randy. Dari keterangannya di persidangan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian.
Wahyu adalah pemilik akun Shopee Ayuwtrrr yang digunakan untuk membeli obat penggugur kandungan. Warga Jalan Majapahit No. 4, Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo itu mengungkapkan, Novia sendiri yang memesan pil cytotec melalui aplikasi shopee melalui akun miliknya pada 19 Agustus 2021 dan barangnya diterima pada 22 Agustus 2021.
Kemudian, saksi yang akrab disapa Ayu itu mengungkapkan, Novia juga berinisiatif meminjam HP milik ayah saksi, Heri Utomo (59) untuk komunikasi lebih lanjut dengan lapas penjual obat Cytotec.
Ayu membeberkan jika Novia sesungguhnya tidak dalam kondisi hamil. Disebutkan bahwa korban sengaja membuat cerita palsu jika dirinya mengandung jabang bayi dari hasil hubungan intim Randy Bagus Hari Sasongko agar bisa meminta uang kepada sang pacar. Sebab, warga Perum Japan Asri, Sooko, Mojokerto itu membutuhkan uang untuk membayar shopee pay sebesar Rp 2,5 juta.
Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Tuding Kesaksian Palsu
Menanggapi kesaksian Ayu, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada keterangan palsu dalam persidangan. Pertama, keterangan saksi mengaku pernah menggali informasi ke RSJ Lawang mengenai sakit yang diderita oleh Novia. (Baca: 5 Kontroversi di Balik Kematian Novia Widyasari, Bias Opini dan Fakta).
Menurut saksi, berdasarkan keterangan dari RS, Novia menderita penyakit ODC dan Bipolar. Namun, karena bukan keluarga, saksi Ayu tidak bisa mendapatkan salinan rekam medis dari Novia.
Tim advokasi menilai, keterangan ini janggal. Sebab pihak rumah sakit maupun dokter terikat sumpah untuk merahasiakan sakit atau gejala yang diderita pasien.
“Sehingga adalah hal yang tidak mungkin jika RS menyampaikan penyakit Novia kepada saksi Ayu yang bukan pasien yang bersangkutan atau keluarga pasien,” ujar Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari dalam keterangan tertulisnya.
Kedua, kesaksian Ayu yang menyebut Novia menderita sakit Bipolar tidak terbukti kebenarannya. Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi memang membenarkan bahwa Novia pernah melakukan pemeriksaan psikologi, tetapi tidak ada satu pun petunjuk atau bukti bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu mengidap Bipolar.
“Keterangan yang diyakini palsu mengenai sakit Bipolar yang diderita oleh Novia sebagaimana keterangan yang sampaikan oleh saksi Ayu ini merupakan hal yang serius. Tim Advokasi khawatir saksi sedang membangun persepsi bahwa tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Novia dapat dianggap sebagai hal yang “wajar” sebagai akibat dari penyakit yang dideritanya, bukan oleh tekanan yang dialami oleh Novia atas perbuatan Terdakwa,” tandasnya.
Selain dua indikasi keterangan palsu itu, Tim Advokasi juga mencatat bebrapa kejanggalan lain dari saksi Ayu. Di antaranya terkait keterangan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak pernah ke rumah Novia.
Faktanya, mahasiswi semester 6 STIKES PPNI Mojokerto itu bertamu ke rumah korban di Perum Japan Asri Sooko pada Senin, 28 Maret 2022 lalu. Di sana, ia bertemu dengan adik Novia.
Kejanggalan lain, saksi juga mencabut sejumlah kesaksian dalam BAP dengan alasan bahwa keterangannya itu tidak sesuai fakta karena diarahkan oleh penyidik Polda Jatim. Dalam keterangannya, saksi Ayu menggiring fakta yang pada pokoknya mulai dari kehamilan palsu hingga pembelian obat adalah inisiatif Novia.
Oleh karena itu, Tim Advokasi mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami dugaan keterangan palsu dalam persidangan yang disampaikan oleh Ayu. Selanjutnya, JPU bisa mengambil langkah hukum dengan memproses secara pidana terhadap yang bersangkutan sebagaimana ketentuan pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
“Tindakan ini penting sebagai bagian dari upaya sungguh-sungguh menghadirkan peradilan untuk tercapainya keadilan bagi Novia dan keluarganya, bukan peradilan yang justru mengadili Novia sebagai korban,” demikian Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari.
Kasus ini terungkap setelah peristiwa bunuh diri mahasiswi cantik asal Kecamatan Sooko, Mojokerto tersebut. Jasad Novia ditemukan tergeletak di sebelah makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, pada 2 Desember 2021 lalu. (Baca: Mahasiswi Cantik Mojokerto Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Minum Cairan Potasium).
Berdasarkan pendalaman kasus, Randy berpacaran dengan Novia sejak 2019. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sepanjang hubungan asmara sejoli ini, Novia dua kali hamil.
Dua kali pula mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu melakukan aborsi yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021 atas kesepakatan kedua pihak. (im)