Anggota Polri nonaktif Bripda Randy Bagus Sasongko dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/4/2022).

IM.com – Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa kasus aborsi dan bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23), dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini sudah dianggap maksimal oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto karena sejumlah pertimbangan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus aborsi Novia Widyasari Rahayu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/4/2022). Jaksa menyebutkan, Randy terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebabkan gugur atau matinya kandungan Novia dengan persetujuan  pihak perempuan.

“Randy Bagus Hari Sasongko bin Nuryono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ivan di ruangan sidang, Selasa (12/4/2022).

Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain terdakwa tidak mengakui dan menyesali kesalahannya. JPU menambahkan, polisi nonaktif berpangkat Bripda itu memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

“Sementara yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto ini.

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko hadir di persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Elisa Andarwati dan Sugeng Prayitno. Persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto sekitar pukul 14.30 WIB.

Sidang perkara  akan kembali digelar pada Selasa depan (19/4/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Usai sidang, JPU Ivan Yoko menyatakan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Anggota nonaktif Polres Pasuruan tersebut sudah maksimal. Hal itu berdasar berdasar dakwaan pasal 348 ayat 1 dan dakwaan alternatif pasal 345 juncto 53 ayat 2 KUHP. (Baca: Bripda Randy Ditahan Kejaksaan, Jeratan Pasal Masih Menjadi Pro Kontra).

“Dakwaan pertama 348 ayat 1 dan dakwaan alternatif pasal 345 juncto 53 ayat 2 KUHP. Hukuman maksimal 5 tahun dikurangi sepertiga, jadi 3 tahun 6 bulan itu sudah maksimal,” ujar Ivan. (im)

173

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini