Randy Bagus Hari Sasongko mengenakan rompi oranye dibawa tim Kejari Kabupaten Mojokerto ke Mapolres setempat, Rabu (2/2/2022) untuk menjalani masa penahanan 20 hari seraya menunggu proses persidangan kasus aborsi dan buuh diri pacarnya, Novia Widyasari, mahasiswi asal Perum Japan Asri Sooko.

IM.com – Kasus aborsi dan bunuh diri Novia Widyasari memasuki babak baru. Sang pacar, Randy Bagus Hari Sasongko kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan segera menjalani persidangan.

Berkas penyidikan perkara tersebut sudah telah lengkap (P21) pada 30 Januari 2022. Namun penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melimpahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (2/2/2022).

“Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (2/2/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menyatakan, perkara tersebut dilimpahkan ke institusinya karena pertimbangan tempat tinggal sebagian besar saksi sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP.  Selain itu, korban Novia Widyasari juga berasal dari daerah ini.

“Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto karena banyak saksi berdomisili di Mojokerto,” ungkap Ivan usai menerima pelimpahan berkas tahap dua.

Usai pelimpahan, tim Kejaksaan langsung membawa Randy ke ruang tahanan Mapolres Mojokerto. Selanjutnya, tim jaksa penuntut akan melimpahkan berkas perkara Randy ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari. Kami titipkan dulu ke Polres Mojokerto sebelum ke Lapas saat proses persidangan,” ucapnya.

Namun Ivan tidak memastikan pasal yang akan didakwakan kepada tersangka. Ia menyatakan, ada dua opsi yakni pasal 348 KUHP ayat 1 atau pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Pasal 348 ayat 1 ini tentang ikut serta dalam menggugurkan kandungan (aborsi),” jelas Ivan.

Penerapan pasal ini yang menjadi kontroversi. Pihak keluarga Novia keberatan dengan pasal yang disangkakan kepada Randy.

“Soal penerapan pasal termasuk di dalamnya adalah fakta, termasuk dugaan keterlibatan orang tua tersangka,” ujar kuasa hukum keluarga Novia, Ansorul Huda.

Ia meminta jaksa mendalami lagi indikasi peran aktif tersangka serta keterlibatan orang tua tersangka yang cenderung memaksa Novia melakukan aborsi. Pihaknya sempat mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal 347 KUHP karena mahasiswi asal Perum Japan Asri Sooko tersebut sesungguhnya tidak setuju untuk menggugurkan kandungannya.

“Semoga jaksa berkenan untuk menggali fakta lebih dalam saat persidangan dan merubah pasal pada saat persidangan,” tandasnya.

Pasal 347 dan 348 mengatur hukuman terhadap pelaku aborsi danpihak-pihak yang ikut terlibat. Namun ada sedikit perbedaan dari dua ketentuan itu yakni tanpa persetujuan untuk pasal pertama, dan adanya persetujuan pada pasal berikutnya.

“Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun,” demikian bunyi pasal 347 ayat 1.

Kasus ini terungkap dari penemuan jasad Novia Widyasari yang sudah tidak bernyawa di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu. Setelah diselidiki, mahasiswi cantik asal Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu ternyata tewas bunuh diri dengan menenggak racun.

Dalam pengembangan penyelidikan, terkuak kisah yang melatari tindakan nekat Novia mengakhiri hidupnya. Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang itu rupanya bunuh diri akibat depresi setelah hubungannya dengan Randy kandas karena tak direstui orang tuanya. (Baca: Mahasiswi Cantik Mojokerto Bunuh Diri di Pusara Ayahnya Minum Cairan Potasium).

Randy dan keluarganya juga tak mau bertanggung jawab atas kehamilan Novia, bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya (aborsi). Kondisi psikis perempuan berusia 23 tahun itu pun semakin terpuruk ketika pengaduannya ke Propam Polres Pasuruan, kesatuan tempat Randy bertugas sebagai anggota Polri, tak mendapat respon. (Baca: 5 Kontroversi di Balik Kematian Novia Widyasari, Bias Opini dan Fakta).

Majelis persidangan Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Randy Bagus Hari Sasongko di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim pada Kamis (27/1/2022). Namun polisi berpangkat Bripda itu belum secara sah dipecat sebagai Anggota Polri karena SK pemberhentiannya belum resmi keluar. (im)

245

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini