IM.com – Sepasang suami istri di Mojokerto, kompak melakukan kejahatan. Pelaku A (25) dan istrinya ERM (21) ini menipu dan menggondol tujuh sepeda motor milik juragan kos.
Aksi A dan ERM terbongkar setelah salah satu korban bernama Eko Cahyono (43), pemilik kos di daerah Jetis, Mojokerto melaporkan ke kepolisian. Dalam penyelidikan, terungkap empat korban lain yang juga berada di kewasan utara sungai Brantas dan dua lainnya di wilayah Kabupaten Jombang.
“Untuk sementara data yang kita dapat ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara). Kita juga sudah koordinasi dengan Polres Jombang,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq.
Modus operandi tersangka sampai bisa mengelabui tujuh korban adalah dengan berpindah-pindah tempat kos. Motifnya untuk mencari sasaran korban penipuan.
“Pelaku menyewa kos pindah-pindah. Setelah dua atau tiga hari tinggal di kos mereka berkeluh kesah kepada pemilik kos. Pelaku ERM berpura-pura meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas,” terang Rofiq.
Mendengar keluh kesah pelaku, korban (Eko Cahyono) meminjamkan sepeda motor honda scopy nopol S 4583 TR warna coklat hitam tahun 2020 karena merasa iba. Setelah mendapatkan motor, ERM dan A pergi tanpa membayar kos.
“Rata-raya yang diambil ini sepeda motor. Ada juga yang uang,” ungakap alumni Akpol 2001 ini.
Berbekal laporan dari korban, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya pelaku dapat diringkus pada 11 April 2022 ditempat kos yang beralamatkan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Kedua pelaku sedang bersembunyi ditempat kos, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Rofiq.
Petugas menyita barang bukti hasil kejahatan di kos yang terletak di Sidoarjo berupa perhiasan. Selain itu, anggota juga menangkap satu orang penadah sepeda motor hasil kejahatan pasutri tersebut, yakni, Saiful bin H Rasidi.
“Kita temukan uang tunai dan di tempat kosnya terakhir di Sidoarjo perhiasan-perhiasan,” sambung Rofiq.
Rofiq mengatakan, pasutri ini melakukan penipuan juragan kos-kosan untuk mengais rezeki. Namun demikian, polisi tak mempercayai begitu saja jika tindakn kejahatan itu terpaksa dilakukan karena himpitan ekonomi.
“Sepertinya ada hal yang didalami apakah ada gangguan kejiwaan atau memang digradasi moral,” tukasnya.
Sementara, tersangka A mengaku terpaksa melakukan penipuan terhadap 7 pemilik kos. Ia terpaksa karena terlilit hutang. “Punya hutang Rp 10 juta,” ujarnya.
Ia mencari sasaran kos melalui media sosial m. Salah satunyabm group facebook. “Saya mencari info-info kos yang di Mojokerto, terus saya datangi,” tandas tersangka A.
Adapun barang bukti yang disita, yakni, 1 BPKB Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020 , 1 (satu) STNK Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020, 1 buah Kalung emas milano hiks seberat 2960 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin emas seberat 0,970 mg beserta nota pembelian, 1 set anting gandul emas seberat 0,780 mg beserta nota pembelian, 1 buah cincin kuningan, dan 1 buah gelang tangan kuningan.
Mereka dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana pejara empat tahun dan pasal 372 tentan tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (cw)