Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto beserta pimpinan dewan menyerahkan dokumen laporan Badan Anggaran pada Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021.

IM.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyepakati realiasi anggaran pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 963,8 miliar dan belanja Rp 953,4 miliar. Pada saat yang sama, fraksi-fraksi dalam Banggar memberikan enam catatan khusus pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021.

Enam catatan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, terkait laporan keuangan pemerintah kota tahun 2021 yang telah diaudit BPK dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang kedelapan kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi.

“opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari kesalahan menyajikan materi,” kata Juru Bicara Banggar, Sulistyowati, Senin (30/5/2022).

Namun demikian, lanjut Sulistiyowati, opini WTP bukan berarti tanpa ada catatan. Menurutnya, BPK masih memberi 16 rekomendasi atas laporan keuangan Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2021.

“Idealnya seturut pencapaian WTP, rekomendasi yang diberikan bpk tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya. Sehingga pada kurun waktu tertentu laporan hasil pemeriksaan bpk tanpa terdapat rekomendasi sama sekali,” terangnya.

Catatan kedua, masih terdapatnya program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan adanya wanprestasi pihak ketiga. Untuk itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir serta kendala dan hambatannya.

“Sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan,” ujarnya.

Ketiga, kriteria peserta tender yang longgar, terutama dari segi kemampuan modal usaha. Fraksi-fraksi dlaam banggar menilai, persyaratan bagi perusahaan peseta lelang hendaknya dapat dibentengi dengan aturan yang bersifat kearifan lokal.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Sulistyowati.

Keempat, tingginya angka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021  menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal, dalam setiap pembahasan rancangan APBD selalu dilakukan evaluasi secara rigid dan ketat.

“Namun ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang diharapkan, apalagi masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Semestinya apbd dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Kelima, apabila ditemui masyarakat yang pibnya ternyata sudah tidak aktif lagi saat dibutuhkan, hendaknya petugas terkait bertindak pro aktif untuk mengaktifkannya. Sehingga warga tersebut tidak harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Demikian pula pada sektor lainnya, hendaknya petugas terkait pro aktif membantu kelancaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Keenam, dengan anggaran yang besar, diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana (sarpras) serta peningkatan fasilitas umum (fasum) perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal.

Adapun terkait realisasi anggaran pendapatan yang disepakati Banggar sebesar Rp 963.876.748.546,13. Besaran itu terdiri sebagai berikut:

  1. Pendapatan asli daerah sebesar Rp 256.381.213.286,13.
  2. Pendapatan transfer sebesar Rp 691.229.665.760.
  3. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 16.265.869.500.

Serta anggaran belanja Rp 953.448.578.249,7 yang terdiri dari:

  1. Belanja operasi sebesar Rp 793.324.921.530,94.
  2. Belanja modal sebesar Rp 159.808.715.618,13.
  3. Belanja tak terduga sebesar Rp 314.941.100.

Berikutnya, terdapat surplus anggaran pada APBD 2021 sebesar Rp 10.428.170.297,6. Dan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan daerah Rp 269.336.643.577,17; pengeluaran pembiayaan Rp 5 miliar.

Kemudian, pembiayaan netto Rp 264.336.643.577,17 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 274.764.813.874,23. Seluruh laporan yang dibacakan tersebut sesuai hasil pembahasan yang dilaksanakan dalam rapat kerja antara badan anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan tim anggaran Pemerintah Kota mojokerto selama empat hari yaitu tanggal 26 Mei sampai 29 Mei 2022.

“Demikian laporan pimpinan badan anggaran atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” pungkas Sulistiyowati. (adv/im)

130

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini