IM.com – Polisi menggerebek sebuah warung yang menjual kopi dicampuri arak di Dusun Jolotundo, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Petugas mengamankan pemilik warkop, JS (44) dan minuman keras (miras) dalam botol ukuran 1.500ml.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan penggerebekan warung yang menyediakan minuman kopi dicampur arak dilakukan para Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat penggerebekan, tersangka berinisial JS juga berada di warung dan ditemukan barang bukti setengah botol minuman beralkohol jenis arak kemasan 1.500 mililiter,” kata Iptu Umam.
Umam menambahkan, dalam penggeledahan petugas menemukan satu gelas kopi hitam yang sudah dicampur dengan arak. Barang bukti itu juga diamankan petugas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut. Pasalnya, tersangka melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yang sudah meresahkan warga sekitar.
“Pelaku dikenakan pasal 429 KUHP,” pungkas Umam. (im)