IM.com – Polresta Mojokerto terus menggencarkan upaya mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dengan melakukan pemantauan di beberapa kandang serta rumah potong hewan (RPH). Sapi dan kambing yang terdeteksi terjangkit wabah ini langsung diisolasi dan tidak diperbolehkan dijual atau dipotong.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius pada penyebaran PMK. Ia menegaskan, monitoring dan pengecekan kesehatan guna meminimalisir hingga menghentikan penyebaran PMK
“Maka kami bersama petugas hingga Polsek jajaran berkolaborasi bersama-sama melakukan pemantauan terhadap hewan ternak tersebut,” kata Rofiq, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, pelaksanaan monitoring dan pengecekan kesehatan hewan ternak secara rutin dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran para peternak maupun masyarakat yang berencana membeli hewan sapi atau kambing. Rofiq mengimbau pemilik ternak atau RPH agar lebih teliti mengidentifikasi sapi yang terjangkit PMK sehingga tidak gegabah melakukan memotong atau menjualnya.
Rofiq menjelaskan, ciri-ciri hewan ternak yang terjangkit PMK antara lain keluar air liur berlebihan, lepuh pada gusi, luka pada kuku atau kuku terlepas, lepuh pada mukosa mulut. Selain itu, sapi akan mengalami pelepuhan pada lidah.
“Masyarakat tidak perlu panik dan merasa takut untuk melapor ke petugas apabila hewan ternak mereka mengalami penurunan kesehatan agar bisa segera ditangani. Dinas Peternakan dan dinas pertanian siap membantu memberikan pertolongan dengan obat dan vitamin. Ujarnya.
Pemberian disinfektan dan vitamin C akan langsung diberikan pada hewan ternak yang teridentifikasi PMK. Kapolresta menegaskan, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak ini melibatkan pihak kepolisian dan tiga pilar.
“Pengawasan dan pembatasan hewan ternak keluar masuknya hewan ternak di kabupaten maupun Kota Mojokerto akan terus dilakukan,” tegasnya. (im)