Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso menginterogasi pelaku muncikari asal Jombang, IS (32), yang menjajakan gadis belia untuk layanan seks threesome kepada lelaki hidung belang.

IM.com – Polresta Mojokerto membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan layanan seks bertiga alias threesome bertarif Rp 1,8 juta sekali kencan. Pelaku, IS (32),  asal Kabupaten Jombang dan seorang gadis belia, BA (22), digerebek saat melayani lelaki hidung belang di sebuah hotel di Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, hubungan antara IS dan BA sesunggunnya hanya pertemenan. Namun saat menjajakan gadis asal Kediri itu di media sosial, pelaku mengaku sebagai suami sirinya.

“Dia (IS) pura-pura sebagai suami sirinya (korban). Dia mengiklankan menjual istrinya di sosmed,” kata AKP Rizki dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (5/7/2022).

Dalam penggerebekan di sebuah hotel di Mojokerto pada Rabu (27/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku bersama korban sedang melakukan hubungan intim bertiga dengan seorang pelanggan.  Selanjutnya, mereka dibawah ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani permeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. Antara lain dua buah kondom merk sutra yang sudah terpakai dan belum terpakai, satu buah BH warna hitam, satu buah celana dalam warna merah, dan pelumas merk Vigel.

Selain itu disita juga satu buah sprei warna putih, dua buah handuk warna putih, bill atau nota pembayaran hotel, satu buah tas merk kickers warna coklat.  Lalu satu unit hp samsung A31 dan uang tunai senilai Rp 1,3 juta.

Dari hasil interogasi, tersangka IS menjajakan perempuan dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main. Selain itu, pelanggan juga membayar uang muka sebesar Rp 500 ribu.

“Pengakuan yang bersangkuatan (IS), mengaku sudah melakukan dua kali, pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto,” jelasnya.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana perdaganga Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta. (cw)

141

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini