IM.com – Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022, Women Crisis Center (WCC) Mojokerto mengajak segenap pemangku kebijakan dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Utamanya, mengatasi bersama berbagai permasalahan yang dihadapi anak-anak kurang beruntung dalam kehidupan.
Ketua WCC Mojokerto, Yuni Safera menyatakan, negara wajib hadir bersama masyarakat dan para orang tua dalam mendukung perkembangan dan memaksimalkan perlindungan kepada anak-anak. Menurutnya, upaya ini demi masa depan bangsa yakni menghasilkan generasi penerus yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
“Kami meminta perhatian yang lebih dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual pada anak. Sebab anak-anak merupakan aset penerus bangsa yang akan memimpin di kemudian hari,” ungkap Yuni kepada awak media saat menggelar aksi damai di Alun-Alun Kota Mojokerto, Sabtu (23/7/2022).
Pernyataan WCC Mojokerto sejalan dengan tema HAN 2022 yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” berdasar Buku Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang dikeluarkan KemenPPPA. Tema ini diambil sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan Hari Anak Nasional tahun ini.
“Tema peringatan HAN 2022 ini diharapkan dapat mendorong berbagai pihak untuk meningkatkan kepedulian dan memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Yuni, di masa sekarang ini, utamanya di Indonesia, permasalahan pada anak-anak yang harus menjadi perhatian bersama adalah tindak kekerasan. Banyak anak menjadi korban kekerasan baik berupa fisik maupun psikis yang dilakukan orang-orang terdekat atau di lingkungan pergaulannya.
Mengutip data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kekerasan terhadap anak di Indonesia tahun 2020 mencapai 56,5 persen dari jumlah 20.501 korban tindak kekerasan yang melapor ke penegak hukum. Angka tersebut naik sedikit di tahun 2021 dengan persentase sama, tapi berbanding jumlah korban kekerasan yang meningkat menjadi 25.210.
“Berdasarkan tempat kejadiannya, kasus kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, yang mengindikasikan bahwa kekerasan pada anak di bawah umur dilakukan oleh kerabat dekat,” ungkap Yuni merujuk data Simfoni PPA.
Persoalan lain yang tak kalah penting untuk segera ditangani adalah masalah akses pendidikan untuk anak yang semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan dukungan dan perlindungan pada anak dalam berbagai aspek.
“Anak yang putus sekolah juga semakin meningkat. Maka kita patut mendukung segala kebutuhan mereka, mulai dari pendidikan, perlindungan, sandang, pangan, papan. Hal ini demi menyelamatkan masa depan bangsa,” cetusnya.
Yuni kemudian membeberkan 10 Hak Anak yang harus dipenuhi berdasar Konvensi Majelis Umum PBB. Meliputi Hak Perlindungan, Pendidikan, Identitas, Mendapatkan Kesamaan. Lalu Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Hak Rekreasi, Bermain, Memperoleh Makanan, Kewarganegaraan dan Hak untuk Berperan dalam Pembangunan
“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga sudah ditegaskan bahwa negara harus menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap anak,” tandasnya.
Beranjak dari berbagai permasalahan pada anak berikut upaya penanggulangannya tadi, maka WCC Mojokerto menyampaikan 4 pernyataan sikap. Pertama, mengajak pada semua elemen bangsa, bersama-sama memerangi tinggi kekerasan seksual terhadap anak dengan berperan aktif sebagai polisi masyarakat.
Kedua, menindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Ketiga, menghimbau kepada masyarakat atau korban bahwa kasus kekerasan seksual tidak perlu malu dan takut melaporkan kepada pihak berwajib.
“Keempat, meminta kepada pemerintah daerah memfasilitasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kepada anak,” pungkas Yuni. (im)