Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo menyerahkan rekomendasi Pansus BPRS Mojo Artho kepada Walikota Ika Puspitasari pada rapat paripurna, Senin (25/7/2022).

IM.com – Panitia Khusus Badan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah DPRD Kota Mojokerto menyampaikan tujuh poin rekomendasi terkait permasalahan likuiditas BPRS Mojo Artho. Saran pansus disusun berdasar hasil temuan pansus sejak dibentuk akhir 2021 lalu.

Rekomendasi tersebut disusun final pada Minggu kemarin dan disampaikan secara terbuka pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022). Rapat tersebut dihadiri Walikota Ika Puspitasari dan jajaran direksi BPRS Mojo Artho.

Adapun tujuh rekomendasi dewan yakni,pertama menyarankan Pemerintah Kota Mojokerto dan BPRS agar mencermati serta mendalami isu juga fakta hukum terkait likuiditas BPRS.  Hal  ini hendaknya menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan.

Kedua, tindakan yang dapat dilakukan terhadap Bank yang mempunyai NPL di atas 5 persen adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaian semua agunan dari seluruh pembiayaan yang bermasalah. Berapapun nilai likuiditasnya harus diselesaikan tuntas.

“Hal ini bertujuan supaya bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat menghidupkan kembali operasional bank,” demikian isi rekomendasi kedua Pansus BPRS Mojo Artho.

Ketiga, untuk memperbaiki tata kelola Perseroda BPRS Kota Mojokerto, adalah dengan cara mengganti jajaran direksi. Pertimbangannya, dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah, maka kinerja BPRS dalam menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum dapat berjalan secara maksimal.

“Keempat, sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens dan berkelanjutan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang,” isi rekomendasi pansus.

Kelima, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya. Keenam, sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp 6,4 miliar rupiah, dalam realisasinya harus dilakukan pengawasan lebih ketat.

Ketujuh, jika penyertaan modal sebesar 6,4 miliar rupiah tersebut dicairkan, maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada empat hal. Meliputi, pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan Non ASN produktif.

Dua,  menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS 2 milyar rupiah untuk membangun kepercayaan nasabah bank. Tiga melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan dan berkembang di masa pandemi.

“Terakhir, biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS,” demikian rekomendasi Pansus BPRS Mojo Artho DPRD Kota Mojokerto. (im)

214

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini