IM.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyoroti progres proyek pembangunan gedung parlemen yang dinilai asal-asalan. Selain itu, kualitas bahan dan konstruksi bangunan berbiaya Rp 17,6 miliar juga tergolong buruk.
Sorotan itu mengemuka dalam sidak sidak Komisi II di proyek Gedung DPRD Kota Mojokerto, Jalan Surodinawan, Kacamatan Prajurit Kulon. Dalam pengamatan dewan, sejauh ini, pembangunannya seperti tidak ada kemajuan signifikan dan terkesan asal-asalan.
“Setelah melihat progresnya kita ragu akan selesai Desember mendatang,” kata Ketua Komisi II, Agus Wahjudi Utomo, Rabu (27/7/2022).
Menurut Agus, pengerjaan proyek tersebut tidak terlihat progres yang signifikan. Bahkan, tak jauh beda dengan sidak Desember 2021 lalu.
“Kalau dilihat bisa dikatakan dikerjakan asal-asalan. Di beberapa titik jelas terlihat bata tidak siku, kualitasnya juga bisa dikata meragukan,” tandas Agus.
Politisi Partai Golkar ini meminta kepada pihak kontraktor pelaksana proyek untuk lebih serius mengerjakan proyek. Hal ini agar pembangunan gedung dewan bisa selesai tepat waktu sesuai kontrak.
“Yang menjadi atensi kami karena ini dari uang rakyat harusnya dikerjakan serius, agar hasilnya tidak mengecewakan,” tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya kedepan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait progres pembangunan gedung yang telah memakan anggaran negara mencapai puluhan miliar.
“Pastinya kedepan akan kita panggil, seperti RDP (rapat dengar pendapat) untuk mengetahui komitmen pihak terkait,” tukasnya.
Pembangunan gedung DPRD tahap pertama dimulai sejak tahun 2021 lalu dengan nilai kontrak dengan Rp 17,6 miliar. Namun, saat itu dikerjakan PT Bumi Mas Perdana hanya mampu menyelesaikan 75 persen.
Kontraktor asal Temanggung Jawa Tengah itu akhirnga meninggalkan pekerjaannya. DPUPR Kota Mojokerto kemudian melakukan pemutusan kontrak.
Selanjutnya, pembangunan gedung dewan dilanjut pembangunan tahap kedua di tahun ini dengan pagu Rp 10 miliar yang dimenangkan CV. Lutfi Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar dengan batas waktu pengerjaan sampai 10 Desember. (cw)