IM.com – Dua warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur. Keduanya, Muhammad Zainuri alias MZ (39) dan Ulta Hari Siswanto atau US (49), kedapatan mengedarkan pupuk palsu jenis NPK Phonska.
MZ dan UHS merupakan warga Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka lain, Saiful Rahmat (36), seorang buruh tani asal Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Petugas akhirnya berhasil meringkus para tersangka saat hendak menjual pupuk palsu kepada para petani di jalan persawahan, Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
“Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah-sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap di Ngrini,” kata Ridwan, Kamis (15/9/2022).
Ridwan menyebutkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto ke Magetan. Mereka kemudian mengemas ulang agar sama dengan pupuk asli jenis Phonskha.
“Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli,” ujarnya. Setelah itu, para tersangka menjual pupuk jenis Phonska di Magetan dengan harga Rp 160 ribu per sak.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 50 karung pupuk bersubsidi palsu sebanyak 50 ton, mobil pikap yang digunakan mengedarkan pupuk palsu, mesin penjahit karung, 84 karung bekas pupuk, dan 16 karung bekas pupuk merk Phonska.
Berdasarkan hasil uji lab dari UGM, pupuk yang mereka datangkan dari Mojokerto dinyatakan palsu. Pasalnya, pupuk jenis Phonska yang dijual para tersangka itu tidak memiliki kandungan NPK.
“Bahannya itu yang jelas bukan bahan pembuat pupuk. Bikin tanaman tidak subur. Ini jelas merugikan petani,” tandas Ridwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen Ko Pasal 53 KUHP.
Kemudian Pasal 122 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar,” kata Muhammad Ridwan. (im)