Tiga pelaku pembacokan terhadap MBA (18) pelajar SMK Raden Patah, Mojosari, Mojokerto telah dibekuk dan dijebloskan ke sel tahan Mapolres Mojokerto.

IM.com – Tiga pelaku pembacokan terhadap MBA (18) pelajar SMK Raden Patah, Mojosari, Mojokerto telah dibekuk dan dijebloskan ke sel tahan Mapolres Mojokerto.

Mereka adalah, MS (20), FBH (18), dan MRS (22) tecatat warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Satu dari ketiganya merupakan teman satu sekolah korban, FBH.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, aksi penyerangan terhadap korban dipicu balas dendam.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan kasus penganiayaan bermula  perselisihan antara MBA dengan teman sekelasnya berinisial FBH (18). Korban kerap membully FBH.

“Motifnya sakit hati atau balas dendam. Korban pernah berkelahi dengan FBH. Karena kalah berkelahi, akhirnya FBH setiap ketemu selalu diejek oleh korban,” kata Apip.

FBH kemudian mengadukan perbuatan korban terhadap dua teman satu desa. Yakni, MS dan MRS. FBH meminta kedua temannya itu membuntuti korban dan membacok korban dengan senjata tajam.

“Korban pulang dari sekolah, tidak lama dikejar para pelaku di jalan. Pelaku MS dan MRS langsung melaksanakan pembacokan,” jelas Apip.

Akibat sebetan senjata tajam, bahu sebelah kanan MBA mengalami luka sedalam 5 sentimeter.

Ia menambahkan, meski pelaku MS berperan sebagai esekutor pembacokan, sesungguhnya MS dan MRS tidak mempunyai masalah dengan korban. Keduanya melakukan karena rasa solidaritas pertemanan.

“(MS dan MRS) sebenarnya tidak ada masalah dengan korban, dia melakukan sebagai spontanitas dan solidaritas pertemanan dengan si FBH. Sejauh ini hanya perkawanan saja. Tidak ada kaitannya dendam korban,” pungkasnya.

Kini, ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Mojokerto.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Acamam hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (cw)

352

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini