IM.com – Hakim tunggal praperadilan Sufrinaldi menolak gugatan tersangka kasus narkoba, DS (34), terhadap Kasatresnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo. Atas putusan ini, tim penyidik diperintahkan melanjutkan proses hukum perkara pokok.
Keputusan hakim Sufrinaldi dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jum’at (23/8/2022).
“Menyatakan permohonan praperadilan ditolak,” kata Sufrinaldi. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat tersangka DS dan tetap melakukan penahanan.
DS mengajukan permohonan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus perederan narkotika. Ia menilai tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota tidak sah secara hukum.
Tersangka mengaku, uangnya senilai Rp 3,5 juta yang disita polisi dari dalam dompet saat penggeledahan belum dikembalikan. Selain itu, terdapat ketidak cocokan jumlah barang bukti, antara yang disita dari tangannya dan yang disampaikan Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba.
Menanggapi putusan hakim tunggal Sufrinaldi , kuasa hukum DS, Warti Ningsih mengaku kecewa. Pihaknya masih akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta perlindungan hukum ke Polda Jatim.
“Sebenarnya saya selaku kuasa dari pemohon kecewa, tapi kita harus tetap menghormati keputusan majelis hakim,” katanya. (Baca: Tersangka Kasus Narkoba Gugat Praperadilan, Tuding Kasatresnarkoba Polresta Mojokerto Rekayasa BB)
Dari keterangan tersangka, jelas perempuan yang akrab disapa Ary, uang milik Rp 3,5 juta yang disita belum dikembalikan. Ia menegaskan, duit itu tidak ada kaitannya dengan perkara narkoba yang menimpa kliennya.
Menurutnya, uang tersebut adalah hasil dari tersangka DS menagih hutang. Karena selama ini perempuan asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu mengkreditkan barang-barang eloktronik kerjasama dengan temannya.
“Tidak ada kaitannya dengan sabu-sabu. Itu dari hasil dia menagih hutang,” tandasnya.
Ia sedikit lega karena pihak polisi mengakui barang bukti tersangka hanya 0,28 gram sabu-sabu. Tidak seperti yang disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba, yakni seberat 1,44 gram sabu-sabu.
“Pihak polisi sudah mengakui BB hanya 0,28 gram, bukan 1,44,” pungkasnya. (cw)