Mantan Kepala Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam pelimpahan berkas tahap kedua perkara dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (18/1/2023).

IM.com – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melimpahkan tersangka dugaan kasus korupsi dana desa Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso, ke kejaksaan negeri. Mantan kepala desa periode 2007 sampai 2022 itu diduga menyelewengkan uang negara senilai Rp 212 juta.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Aditya membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap II perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Sumengko tahun 2020 beserta tersangka dari penyidik kepolisian.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dari polres Mojokerto kasus dugaan korupsi senilai Rp 212 juta dengan tersangka mantan Kades Sumengko,” kata Rizky kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Rizky menjelaskan, tersangka Joko diduga melakukan penyelewengan dalam mengelola dana desa (DD) tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 212 juta. Dana yang ditilap itu meliputi kegiatan pembangunan musholla, gedung perpustakaan, dan gedung pertanian.

“Ada sebagian kegiatan yang sudah dilaksanakan dan ada juga yang belum,” jelasnya.

Menurut Rizky, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi. Setelah ditetapkan tersangka, Joko sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 212 juta.

“Dalam pasal 5 UU tipikor pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.  Tersangka mengakui perbuatannya, uang dipakai untuk keperluan pribadi,” tandas Rizky.

Setelah tahap II, Joko langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Lapas Mojokerto Kelas IIB untuk 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka Joko dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Aturan itu telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, penasihat hukum Joko, Alex Askohar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Ia menyampaikan, alasan penangguhan penahan lantaran Joko bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Tadi sudah disampaikan (secara lisan) ke Kejaksaan, untuk secara tertulisnya besok,” katanya.

Selain itu, Joko memiliki penyakit, faktor usia, dan masih dibutuhkan keluarganya. Akan tetapi, disinggung soal riwayat penyakit, Alex tidak membeberkan.

“Selama ini anak-anaknya masih butuh kasih sayang. Siapapun kalau susah senior mempunyai riwayat penyakit. Toh juga kooperatif,” katanya. (cw)

463

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini