IM.com – Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto bergerak cepat merespon polemik terhapusnya nama Suparmi, warga Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang dari daftar program keluarga harapan (PKH) bantuan sosial karena dilaporkan meninggal dunia. Perempuan berusia 38 yang masih segar bugar itu sedang diusulkan ulang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos.
Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto mengatakan, permasalahan ini muncul akibat kesalahan informasi yang diterima PT Pos Indonesia terkait DTKS atas nama Suparmi yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Disebutkan bahwa laporan tersebut sudah dibenarkan oleh pihak Pemerintah Desa Jatidukuh.
“Sebelumnnya Suparmi dan keluarganya tidak datang saat penyaluran bansos, sehingga PT Pos mengkonfirmasi ke pihak (pemerintah) Desa Jatidukuh dan dilaporkan yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Try kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dengan demikian, lanjut Try, penyaluran bansos pada tahap 1 tahun 2022 itu akhirnya gagal tersalurkan kepada Suparmi. Selanjutnya, nama perempuan paruh baya itu sudah tidak pernah lagi menerima bansos karena laporan sudah meninggal dunia.
“Jadi ini karena miss komunikasi di lapangan,” tandas Try.
Selain itu, Try menyebutkan, keluarga Suparmi yakni tidak lagi menerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena tidak memenuhi komponen persyaratan PKH. Musababnya, Tri mengungkapkan, kedua anak Suparmi, yakni M Aziz Irawanto dan Erika Audia Pamelia sudah lulus SMA.
“Bansos PKH ini memang menyasar keluarga miskin yang memenuhi komponen persyaratan, antara lain memiliki anak usia sekolah, lanjut usia, ibu hamil dan lain-lain. Tapi semua anggota keluarga selain Suparmi, masih dapat PBI JKN dari APBN,” bebernya.
Menyusul polemik Suparmi yang dilaporkan meninggal dunia sehingga tidak pernah menerima bansos lagi sejak awal tahun 2022, Dinsos bergerak melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah. Try telah menginstruksikan jajarannya berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto untuk, memverifikasi NIK perempuan paruh baya tersebut.
“Dari Dispendukcapil dipastikan NIK atas nama Suparmi masih aktif (belum meninggal dunia). Kami juga melakukan asessment (pengecekan) di lapangan dan hasilnya keluarga Suparmi layak masuk PKH untuk menerima bansos BPNT dan PBI JKN,” ujar Try.
Try menambahkan, Dinsos juga sudah konsultasi dengan Pusat Data Informasi Kementerian Sosial Kemensos dan mendapat petunjuk agar melakukan pengusulan ulang nama Suparmi masuk ke dalam DTKS. Selain itu, pihaknya berkoodinasi dengan pihak Pemdes Jatidukuh untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pengusulan itu.
“Jadi atas terjadinya miss komunikasi dan berdasar hasil asessment di lapangan, kami akan melakukan pengusulan ulang atas nama Bu Suparmi masuk dalam DTKS Bansos PKH. Tadi pagi saya menginstruksikan Koordinator PKH berkoodinasi dengan pihak pemerintah desa untuk memproses pengusulan ini,” pungkas Try.
Sebelumnya, pemberitaan terkait status Suparmi yang dilaporkan telah meninggal dunia sehingga namanya dihapus dari DTKS PKH dan tidak pernah lagi menimbulkan polemik. Padahal yang bersangkutan masih hidup dan di rumahnya juga masih terpasang stiker penerima PKH, BPNT, dan KIS APBN.
Kabar ini menjadi heboh setelah beberapa media massa online memberitakan permasalahan ini berdasar keterangan Suparmi dan suaminya, Sujari. Mereka membeberkan tidak pernah lagi menerima bansos lagi karena pihak pemdes beralasan website terkait DTKS masih mengalami eror. (im)