Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan piagam penghargaan K3 kepada salah satu perwakilan perusahaan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenga Kerja (Jamsostek), Rabu (8/3/2023).

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja (Jamsostek). Harapannya agar ada peningkatan perlindungan K3 serta menekan risiko terjadinya kecelakaan kerja pada karyawan.

Setiap perusahaan wajib menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh pekerjanya. Dengan demikian, upaya meningkatkan perlindungan K3 perlu terus dilakukan.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto bisa menerapkan dan terus meningkatkan K3, pastinya ini akan berdampak positif terhadap perusahaan dan khusus karyawan,” ungkap Bupati Ikfina  Fahmawati saat membuka sosialisasi.

Sosialisasi Perbup Nomor 36 tahun 2022 berlangsung di Hotel Grand Whiz Trawas, Rabu (8/3/2023). Agenda ini diikuti perwakilan perusahaan dan karyawan di Kabupaten Mojokerto.

Baca: Minim Kecelakaan Kerja, Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan K3

Bupati Ikfina berharap, lebih banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam pencegahan HIV. Mengingat sebelumnya, Bupati Ikfina juga menyerahkan piagam penghargaan dari Gubernur Jatim kepada perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Salah satu kategorinya yakni perusahaan yang turut melakukan pencegahan HIV dan penularan Covid-19.

“Harapan kami, selanjutnya akan semakin banyak perusahaan yang turut melakukan pencegahan HIV. Caranya seperti apa? Dengan memfasilitasi tes HIV tanpa ada paksaan,” ungkapnya.

Menurut Ikfina, jika masyarakat tahu kondisinya sendiri, maka akan semakin berhati-hati. Meskipun memang belum ada obat untuk menyembuhkan virus tersebut.

“Paling tidak, masyarakat bisa lebih berhati-hati dan bisa mengkonsumsi antivirus sehingga dia memiliki kemungkinan hidup dengan normal semakin tinggi,” katanya.

Ke depannya, Ikfina juga menginginkan agar K3 di Kabupaten Mojokerto semakin bertambah baik. Selain meminimalisir kecelakaan kerja, juga bisa meningkatkan keamanan dan kenyamanan karyawan dalam bekerja.

“Jika karyawan aman dan nyaman, maka penghasilan perusahaan pastinya juga akan meningkat,” tukasnya.

Di Indonesia sendiri, perlindungan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja atau biasa disingkat K3 sudah sangat jelas tertulis. Tak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, pemerintah dan masyarakat juga turut serta dalam menciptakan K3.

Secara umum, yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan manusia dalam dunia kerja. Institusi atau perusahaan wajib menjamin keselamatan serta kesehatan seluruh anak buahnya yang tengah bekerja di lokasi proyek atau lingkungan kerja.

Tujuan dari diberlakukannya perlindungan K3 adalah guna memelihara keselamatan dan juga kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Dengan begitu, risiko terjadinya kecelakaan kerja dan hilangnya nyawa manusia karena beban profesi menjadi lebih kecil. Perusahaan pun terhindar dari sanksi karena dianggap lalai menjaga keselamatan para bawahannya. (im)

113

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini