Kuasa hukum warga Trawas, Dody Firmansyah bersama kliennya usai membuat laporan di Polres Mojokerto, Rabu (22/5/2024). IM.com/Tyan/
Kuasa hukum warga Trawas, Dody Firmansyah bersama kliennya usai membuat laporan di Polres Mojokerto, Rabu (22/5/2024). IM.com/Tyan/

IM.com – Dua warga Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, melaporkan tetangganya sendiri berinisial RPP. Lantaran, melakukan tindakan pengancaman.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, kedua warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yakni Hartono dan Yanto mendatangi Unit Satreskrim Polres Mojokerto pada, Rabu (22/5/2024).

Menurut kuasa hukum dua warga Kecamatan Trawas, Dody Firmansyah, pengaduan yang dibuat kliennya merasa hidupnya tidak tenang. Karena, selalu dihantui ancaman yang dilakukan oleh terlapor RPP beberapa waktu lalu.

“Kedua klien kami merasa trauma, dan jika mau kemana mana merasa takut serta was-was. Oleh sebab itu, mereka saya dampingi untuk mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut guna mendapatkan pelindung dari Satreskrim Polres Mojokerto,” kata Dody.

Ancaman yang dilontarkan RPP kepada kedua pelapor, berawal saat mereka sedang memasang pagar kawat di lahan milik Jongko Pramono asal Surabaya pada Senin (20/5/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat bekerja, mereka tiba-tiba didatangi oleh terlapor tanpa alasan yang jelas. Kemudian marah-marah kepada klien kami. Selain itu klien saya mendapat ancaman yang mengatakan ‘entenono Yo tak tuku ndasmu engko’ (tunggu ya nanti tak beli kepalamu). Semua kejadian itu ada buktinya dan bukti itu sebagai acuan untuk menjadikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas),” ungkap Dody.

Ia berharap, agar Polres Mojokerto memberikan perlindungan hukum terhadap kedua kliennya. Dan bisa beraktifitas normal dalam kehidupan sehari-hari, tanpa ancaman yang menghantui. (tyan)

80

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini