IM.com – Pemerintah Kota (pemkot) Mojokerto bakal mencabut ijin toko minuman beralkohol (minor) yang dianggap melanggar peraturan daerah.
Salah satu toko minuman beralkohol di kawasan pertokoan jalan Residen Pamuji atau dekat pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto, menimbulkan keresahan masyarakat.
Ini karena toko minol berada di dekat lembaga pendidikan dan juga tempat ibadah.
Di dalam peraturan daerah (perda) Kota Mojokerto, nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Yang mana, aktivitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol dilarang berada di dekat lembaga pendidikan maupun tempat ibadah dengan radius minimal 400 meter.
“Hasil kajian sementara kita akan mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan, agar usaha tersebut ditinjau dan dicabut perijinannya,” kata Pj Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro saat meninjau keberadaan toko minol di jalan Residen Pamuji.
Mas Pj sapaan akrabnya mengajak seluruh masyarakat Kota Mojokerto, untuk proaktif berpartisipasi memberikan masukan yang bersifat konstruktif kepada pemerintah daerah, untuk bersama-sama membangun Kota Mojokerto lebih baik.
“Saya membuka ruang selebar-lebarnya, seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, agar Kota Mojokerto ke depan bisa lebih baik dan lebih tertata lagi. Partisipatoris masyarakat tetap kita nantikan,” pungkas dia.
Diketahui, toko minuman beralkohol yang baru beroperasi di jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto tersebut, dianggap bisa mengganggu kegiatan belajar mengajar dan ibadah umat muslim. Lantaran berada di dekat sekolah dan masjid.
Selain itu nantinya dikhawatirkan merusak moral warga sekitar maupun siswa yang beraktivitas di sekitar toko. (uyo)