Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto didampingi Kasi Humas, Iptu Tri Hidayati saat press release, Rabu (5/6/2024). IM.com/Tyan/
Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto didampingi Kasi Humas, Iptu Tri Hidayati saat press release, Rabu (5/6/2024). IM.com/Tyan/

IM.com – Sat Reskoba polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas kota di Jawa Timur senilai Rp372 juta.

Sebanyak 3 ribu butir pil dobel L dan 403,64 gram sabu diamankan dari dua pengedar narkoba jaringan antar kota di Jatim. Yakni, Rahmad Wijaya (48) warga jalan RA Basuni, Sooko dan Eko Setiawan (24) warga Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menjelaskan penangkapan kedua bandar narkoba itu bermula dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan pil koplo jenis double L.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan hasilnya satu bandar sabu, Rahmad Wijaya berhasil diringkus di jalan lingkungan Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 20.50 WIB saat menunggu pembeli.

“Dari tangan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 403,64 gram sabu siap edar. Tersangka ini mendapatkan barang haram secara ranjau di wilayah Kecamatan Bangsal,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Rahmad Wijaya, diungkapkan Dwi bahwa tersangka merupakan jaringan pengedar sabu jaringan Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan.

Tersangka yang berprofesi sebagai penjual ayam potong ini mendapatkan pasokan barang haram tersebut mengaku dari seseorang bernama Seger (50) yang saat ini kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya untuk tersangka Eko Setiawan kita tangkap saat berada di rumahnya pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 17.10 WIB.

Dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 botol plastik sebanyak 3 ribu butir pil koplo jenis double L siap edar.

“Tersangka Eko mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang bernama Ari Setiawan (30) asal Blitar sebanyak 12 botol dan sisanya tinggal 3 botol, ketika digerebek oleh anggota kami,” kata Dwi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan Rp5 ribu per 10 butir pil dobel L.

“Sasaran pelaku ini kalangan pelajar. Jadi dijual Rp30 ribu per 10 butirnya,” jelas Dwi menambahkan.

Akibat perbuatanya tersangka Rahmad Wijaya dijerat pasal 114 ayat (2) atau ayat 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Eko Setiawan dijerat pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (tyan)

166

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini