IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 847.618 orang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024.
KPU merinci, jumlah DPS terdiri dari 424.655 perempuan dan 422.963 laki-laki. Adapun TPS ditetapkan sebanyak 1.618 tersebar di 304 desa di 18 Kecamatan.
“Data daftar pemilih sementara (DPS) itu pastinya dinamis, bisa berubah naik atau turun,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Febrianto dalam rapat pleno di Hotel Aston, Baypass Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Minggu (11/08/2024).
Febrianto mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan data dan jumlah pemilih. Antara lain meninggal dunia, pindah domisili atau data ganda.
“Selain itu faktor kriminalitas, mungkin besok ada orang yang masuk ke lapas melakukan kejahatan, maka dia harus pindah ke lokasi khusus,” terang Febrianto.
Untuk mencegah data pemilih ganda, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) hingga tingkat desa. Kemudian, Febrianto menerangkan, data hasil Coklit ini akan diunggah ke situs Sigalih (Si Warga Memilih) untuk dikonfrontir sampai tingkat provinsi.
“Misal di Provinsi A, dia punya KK, dan di Provinsi B tidak punya, maka data pemilih ini di Provinsi B akan dicoret,” jelas Febrianto.
Setelah itu, Febrianto menambahkan, KPU melaksanakan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP). Dari DPSHP itulah, lembaganya akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami berharap untuk DPT cukup satu kali saja dan tidak ada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan 2,” ujarnya.
Sementara terkait TPS Loksus (Lokasi Khusus) yaitu di rutan dan lapas, KPU akan meniadakannya. Demikian juga untuk pondok pesantren.
“Karena tidak ada yang mendaftar di KPU terkait TPS Loksus,” pungkasnya. (rix/imo)