IM.com – Petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Bhayangkara Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (3/9/2024).
Sidak yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmerperindag) Kota Mojokerto bersama Polres Mojokerto Kota dan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta tersebut, karena adanya keluhan warga terkait dugaan kecurangan alat ukur di SPBU.
Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya melalui Kepala Bidang Perdagangan M Fauzan mengatakan, sidak ini untuk menindak lanjuti aduan masyarakat di media sosial di Instagram akun Sapa Mas PJ terkait kecurangan SPBU di Jalan Bayangkara Mojokerto tanggal 15 Agustus lalu.
“Terkait tolak ukur di SPBU Jalan Bayangkara. Setelah kami cek, toleransi untuk kesalahan dengan ketentuan itu plus mines 0,5 persen. Dan setelah kami cek di kedua Nozzle, Nozzle satu hasilnya 0,12, dan Nozzle 2 hasilnya 0,14,” jelasnya.
Dalam pengecekan nozzle satu dan dua masih dalam ambang batas toleransi kesalahan dari nozzle. Dan otomatis aduan dari masyarakat tidak terbukti, dikarenakan memang masyarakat tersebut mengadu perkiraan yang tidak ada.
“Jadi hanya karena mereka merasa tidak sesuai dengan mengisi BBM apa yang biasanya di kendaraan mereka,” kata Fauzan.
Proses pengecekan itu dimulai dengan menuangkan bahan bakar pada bejana ukur yang berukuran 20 liter lalu diperiksa pada masing-masing nozzle, apakah sesuai dengan jumlah liter yang seharusnya atau tidak. Dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kecurangan atau hal-hal yang merugikan konsumen atau masyarakat.
Fauzan kembali mengatakan, mesin pompa ukur BBM masih dalam keadaan baik di SPBU Jalan Bayangkara tersebut, selain itu ukuran takaran yang dikeluarkan juga masih dalam batas toleransi BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan).
“Setiap tahunya kita dari Diskopukmperindag Kota Mojokerto selalu rutin melakukan kegiatan tera ulang diseluruh SPBU Kota Mojokerto, guna memastikan alat ukur di tempat tersebut telah sesuai. Salah satunya juga di SPBU Bhayangkara ini, bulan Juli lalu sudah kita tera ulang dan hasilnya baik. Ini menjadi salah satu syarat kewajiban para pemilik usaha untuk tera ulang setahun sekali,” tutur Fauzan memungkasi. (rix/sar)