Penurunan angka kemiskinan esktrem diantaranya merupakan hasil dari berbagai program dan inisiatif yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dibawah kepemimpinan Bupati Ikfina. dok/kominfo


IM.com – Penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto mengalami penurunan cukup signifikan. Per Maret 2024, warga kategori miskin di Bumi Majapahit sebanyak 104,58 ribu jiwa atau 9,37 persen, turun 4,14 ribu dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Persentase penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto juga di bawah angka kemiskinan Jawa Timur  9,79 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny.

Berdasarkan laporan tahunan BPS, garis kemiskinan (GK) di Kabupaten Mojokerto pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp 508.618 per kapita per bulan. Angka tersebut meningkat 4,54 persen atau sebesar Rp 22.098 dibanding periode yang sama tahun lalu.

GK merupakan representasi dari jumlah rupiah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan dan kebutuhan pokok bukan makanan. Indikator tersebut sebagai batas untuk mengelompokkan penduduk miskin dan tidak.

Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Kabupaten Mojokerto memiliki 5,02 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya GK per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 2.553.262 per rumah tangga miskin per bulan.

“Sedangkan dua indikator lain yakni Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada Maret 2024 sebesar 1,01 mengalami penurunan sebesar 0,72 poin dibandingkan tahun lalu. Dan Indeks Keparahan Kemiskinan pada periode yang sama juga turun 0,21 poin menjadi sebesar 0,19,” ungkap Dwi.

Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi menegaskan, pemkab memang sedang memprioritaskan program penghapusan kemiskinan. Oleh karena itu, muncul berbagai program inisiatif dalam upaya menurunkan jumlah penduduk miskin.

Bambang menyebutkan, beberapa program-program Inisiatif Pemkab Mojokerto yang berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem. Antara lain pengurangan beban pengeluaran berupa pemberian bantuan sosial masyarakat miskin dan pemberian beasiswa dan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.

“Kemudian peningkatan pendapatan berupa pemberian bantuan permodalan usaha mikro, pemberian bantuan sarana prasarana perdagangan dan pendidikan pelatihan kewirausahaan. Serta  didukung dengan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar berupa perbaikan rumah tidak layak huni,  pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi layak serta persampahan,” tegas Bambang.

Selain itu, Bambang berkata, Pemkab Mojokerto juga mempunyai strategi untuk melakukan skema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Salah satunya, dengan pemutakhiran data kemiskinan dati Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK.

Data kemiskinan tersebut kemudian diverifikasi oleh desa melalui pendataan keluarga di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2). Proses tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun.

“Data itu juga disepakati dalam forum musyawarah desa. Kemudian dikembalikan ke Kemenko PMK dan dijadikan sebagai dasar pemberian bantuan, sehingga bantuan menjadi lebih tepat sasaran,” pungkas Bambang. (imo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini