IM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto merilis hasil pengawasan selama tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Kesimpulannya, pelaksanaan pilkada serentak berlangsung lancar dan kondusif hingga tahap akhir yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok).
Bawaslu memastikan pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2024 hampir selesai dengan terpilihnya pasangan Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok). Kepastian tersebut lantaran paslon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi (Idola) tidak mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari hasil pengecekan di website Mahkamah Konstitusi, hingga batas akhir yang ditentukan yakni tiga hari setelah penetapan paslon terpilih oleh KPU, pasangan calon nomor urut 1 tidak mengajukan gugatan PHPU.
“Dengan demikian, seluruh rangkaian Pilkada di Mojokerto hampir bisa dipastikan telah selesai. Tinggal menunggu pelantikan calon terpilih,” demikian keterangan tertulis Bawaslu terkait hasil pengawasan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Pilbup Mojokerto 2024, KPU Resmi Tetapkan Suara Mubarok Unggul 7 Persen Atas Idola
Selanjutnya, selama pelaksanaan tahapan pilkada, Bawaslu menerima 17 laporan. Rinciannya, sebanyak 13 pegaduan yang diregistrasi dan 4 lainnya tidak bisa diproses karena ada ketidakterpenuhan syarat formal maupun material.
“Dari 13 laporan yang diproses, yakni mencakup dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN dan Kepala Desa, serta indikasi pidana pemilihan lainnya,” tulis Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah menyelesaikan penanganan pidana pemilihan sampai putusan akhir (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat (1) jo 188. Dalam putusan tersebut, Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, divonis dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu.
Ada juga satu temuan terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon. Temuan tersebut telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto.
“Meskipun banyak laporan dugaan pelanggaran, tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya pilkada yang demokratis, tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkhis,” rilis Bawaslu.
Sementara Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto berdasar hasil pemetaan Bawaslu disimpulkan dengan skor 34,62. Nilai tersebut tergolong kategori SEDANG.
Bawaslu berupaya menekan potensi kerawanan dengan melakukan sejumlah langkah pencegahan. Antara lain sosialisasi kepada pihak terkait, pengawasan langsung, dan imbauan untuk menjaga netralitas penyelenggara negara serta profesionalisme dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 248/PM.00.02/K.JI-15/10/2024 tanggal 1 November 2024 tentang pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Surat tersebut berisi peringatan agar kades perangkat desa tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan pada pasal 70 ayat 1 huruf C dan Pasal 71 ayat 1 undang-undang Pemilihan.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kepala Desa/Lurah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada tanggal 3 dan 9 Oktober tahun 2024.
“Dari divisi hukum dan penyelesaian sengketa, kami perlu mengingatkan bahwa pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa sebesar 0,5 persen dari suara sah. Mengingat penduduk Kabupaten Mojokerto berjumlah di atas 1 juta,” kata Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Sekali lagi divisi hukum Bawaslu kabupaten Mojokerto, memberikan apresiasi yg setinggi tingginya, kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemillu di kabupaten Mojokerto, seluruh masyarakat di kabupaten Mojokerto, kedua Pasion Bupati Mojokerto, yg telah memberikan andil besar bagi terlaksana Pilkada Mojokerto yg aman, tertib, damai dan berlangsung secara demokratis.
Terkait pengawasan logistik dalam Pemilihan serentak 2024, Bawaslu tidak menemukan masalah yang signifikan. Mulai dari tempat pencetakan surat suara Bupati dan Wakil Bupati di PT. Temprina Media Grafika Nganjuk dan tempat pencetakan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur di perusahaan percetakan yang sama di Gresik.
“Pengawasan logistik berupa bilik suara, tinta, sampul kubus, segel dil, yang menyangkut kebutuhan pemilihan serentak tahun 2024 tersebut tidak ditemukan adanya masalah semua berjalan dengan lancar sampai hari pemungutan suara,” keterangan Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Demikian pula dengan jumlah logistik, dipastikan sudah sesuai dengan alokasi di setiap wilayah masing-masing. Sehingga proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan damai.
“Meskipun ada sedikit kendala hal itu langsung diselesaikan langsung oleh penyelenggara yang bertugas,” demikian rilis tertulis Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (imo)