Rapat pleno KPU Kabupaten Mojokerto dengan agenda rekapitulasi suara dan penetapan hasil perolehan suara Pilbup Mojokerto 2024, Kamis (5/12/2024) malam.

IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Hasilnya, KPU menetapkan pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi  atau Idola meraih 325.396 suara dan paslon 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian meraup 372.537 suara.

Pasangan Mubarok unggul 47.141 suara atas duet Idola. Hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pilbup Mojokerto 2024 ini ditetapkan KPU Kabupaten Mojokerto dalam rapat pleno, Kamis (5/12/2024).

“Perolehan suara paslon 02, 53,37 persen dan 01 46,63 persen, selisihnya hampir 7 persen,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat usai rapat pleno, Kamis (5/12/2024) malam.

Perolehan suara pasangan calon tersebut berdasarkan suara sah sebanyak 697.933 atau 46,63 dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 716.588 orang. Sedangkan suara tidak sah 18.655.

Peta perolehan suara kedua paslon selengkapnya dapat dibaca dalam laporan bersambung Pilbup Mojokerto 2024 yang dirilis inilahmojokerto.com.

Afnan mengatakan, malam ini juga pihaknya akan mengirimkan penetapan hasil perolehan suara Pilkada serentak 2024 dalam rapat pleno ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk dilaporkan ke KPU RI. Afnan menegaskan, penetapan pemenang atau paslon terpilih masih harus menunggu tahapan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 akan dibuka mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025.

Pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 2-17 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 20-31 Januari 2025 untuk tahap kedua.
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan pada 30-31 Januari 2025 untuk tahap pertama dan 12-13 Februari 2025 untuk tahap kedua.

Jika perkara dinyatakan berhenti atau tidak memenuhi syarat untuk disidangkan, maka MK akan menyerahkan salinan putusannya pada 30 Januari-4 Februari 2025 dan 12-17 Februari 2025.

Tahapan selanjutnya adalah persidangan yang dilanjutkan dengan tahap pembuktian. Agendanya, pemeriksaan sidang lanjutan pada 3-13 Februari 2025 dan tahap kedua pada 14-25 Februari 2025.

Rapat permusyawaratan hakim akan kembali dilaksanakan pada 13-23 Februari 2025 dan 26 Februari-6 Maret 2025. Setelah rapat permusyawaratan hakim selesai, sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.

Dengan demikian masih ada waktu sekitar 1 bulan bagi KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan paslon terpilih, jika tidak gugatan atau MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat. Sebaliknya apabila ada gugatan sampai disidangkan dengan pembuktian, maka pengumuman pemenang Pilbup Mojokerto 2024 masih menunggu putusan akhir MK.

“Jadi rapat pleno ini bukan penetapan pemenang, tapi penetapan hasil (Pilkada serentak 2024). Untuk penetapan kepala daerah terpilih nunggu dari MK,” terang Afnan.

Dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto bisa dianggap sukses. Indikatornya, tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, mencapai 84,4 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) akhir, hanya kurang sedikit dari target KPU yakni 85 persen. Jumlah pemilih terdiri laki-laki 348.184 orang dan perempuan 368.404 orang.  (imo)

175

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini