IM.com – Data Satlantas Polres Mojokerto Kota menyebutkan, jumlah pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2017 masih tinggi dibandinkan operasi serupa tahun 2016 lalu. Jumlah pelanggaran pengendara di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota meningkat sampai 15 persen.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Sugeng Budi S mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2017 berakhir tanggal 14 November 2017. “Sejak digelar Operasi Zebra Semeru 2017, ada sekitar 3 ribu kendaraan yang ditindak petugas. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu,” ujarnya, Selasa (14/11/2017).
Masih kata Kanit, peningkatannya hampir 15 persen karena setiap tahun jumlah kendaraan dan manusianya bertambah. Jumlah pelanggaran terbanyak yakni pengendara kendaraan roda dua dengan usia produktif sekitar 16 sampai 25 tahun, termasuk pelajar.
“Paling banyak yakni pelanggaran rambu, melawan arus dan surat-surat. Dari penertiban administrasi serta pajak kendaraan yang paling banyak yakni tidak memiliki SIM sehingga BB terbanyak yakni STNK. Hari ini terakhir, dilakukan secara hunting dan stasioner,” tuturnya.
Yakni dengan pelanggaran secara kasat mata dan surat-surat kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan bersama Kejaksaan dan Dishub dan merupakan tie A yakni digelar sidang langsung di tempat. Untuk kendaraan roda dua sesuai mekanismenya, untuk kendaraan roda empat ke atas sidang di tempat.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Jalan Unit Pelaksana Teknis Lalu-lintas Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Mojokerto Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim), Yoyok Kristyowahono menambahkan, selama Operasi Zebra Semeru 2017 berlansung, pihaknya telah menindak 185 kendaraan.
“Tiga kali di wilayah Polres Mojokerto Kota, dua kali di Polres Mojokerto dan satu kali di Polres Jombang. Selama itu, ada 185 kendaraan yang telah ditindak. Terbanyak masih pelanggaran dimensi, kemudian uji kir. Untuk hari ini, jumlah pelanggaran sebanyak 25 kendaraan,” urainya.
Sebanyak 25 kendaraan yang melanggar tersebut, lanjut Yoyok, sebanyak 15 kendaraan melakukan pelanggaran dimensi, disusul izin trayek dan ban fulkanisir di bagian depan. Karena razia merupakan tipe A, tegas Yoyok, maka kendaraan yang melakukan pelanggaran menjalani sidang di tempat.(ning/uyo)