
IM.com – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan menemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun harga eceran tertinggi (HET). Investigasi terhadap sampel beras tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp 99 triliun.
Investigasi dilakukan di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025 terhadap 268 sampel beras dari 212 merek. Hasilnya, sebagian besar beras premium dan medium tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Ketidaksesuaian mutu beras premium mencapai 85,56 persen, 59,78 persen dijual melebihi HET, 21,66 persen memiliki berat yang tidak sesuai kemasan. Untuk kategori medium, 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen beratnya kurang dari yang tercantum,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, kerugian konsumen akibat beras premium yang tidak sesuai ditaksir sebesar Rp 34,21 triliun per tahun, sedangkan kerugian akibat beras medium mencapai Rp 65,14 triliun. “Total potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99 triliun,” katanya.
Terkait temuan tersebut, Satgas Pangan memanggil produsen pemilik 212 merek beras yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemanggilan dilakukan mulai Senin (30/6/2025). “Mereka harus ditindak untuk mencegah anomali harga dan gangguan pasokan,” ujar Amran.
Jenis pelanggaran yang dilakukan produsen antara lain adalah pengoplosan beras, pemalsuan mutu, dan pelabelan tidak sesuai. Beberapa di antaranya menjual beras dengan komposisi dan mutu yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 62 jelas mengatur pelarangan atas praktik seperti ini. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementan dan Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas mafia pangan demi melindungi konsumen. Selain penindakan, verifikasi lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan laboratorium di seluruh Indonesia untuk memastikan akurasi hasil pengujian. (kim)