
IM.com – Siapa sangka tumpukan uang yang terlihat meyakinkan di sebuah tas pinggang ternyata hanyalah lembaran mainan. Itulah yang dialami Sobhikathin (31), warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto, saat hendak menjual motor kesayangannya.
Awalnya, Sobhikathin memasang iklan motor Honda GL Max 125 bernopol L 8755 VL di grup Facebook. Harga yang dipasang Rp7,5 juta. Tak butuh waktu lama, seorang pemuda yang mengaku berminat langsung menghubungi dan mengajak bertemu secara COD pada (19/7/2025).
Di titik pertemuan, pemuda itu belakangan diketahui berinisial MHAR (21), warga asal Sidoarjo tampak begitu meyakinkan. Ia bahkan meninggalkan tas pinggang yang sengaja dibiarkan terbuka. Di dalamnya terlihat tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, total 80 lembar.
Sobhikathin pun tak menaruh curiga. Dengan perasaan lega, ia mengizinkan motor dicoba. Namun, motor itu tak pernah kembali. Belakangan terungkap, uang yang ditinggalkan hanyalah uang mainan. Dari transaksi palsu itu, korban mengalami kerugian hingga Rp6,2 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyebut modus pelaku tergolong licik.
“Pelaku sengaja menaruh uang mainan untuk meyakinkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil menangkap pelaku di Desa Gempolrawan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Laporan korban menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, memburu pelaku hingga ke area persawahan di Gempolrawan. Penangkapan dilakukan pada (31/7/2025) sore.
Awalnya, pemuda itu masih berkelit. Namun, ketika dipertemukan langsung dengan korban, ia tak bisa lagi menghindar. Ia mengakui perbuatannya. Motor hasil kejahatan ditemukan di rumah pelaku dalam kondisi sudah dibongkar.
Selain motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, pakaian pelaku, tas pinggang, hingga tumpukan uang mainan yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Kini, pemuda itu harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Ia ditahan di Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ima/sip)