Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD menetapkan langkah strategis dalam merumuskan arah pembangunan tahun 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (26/9/2025).

IM.com – ‎Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD menetapkan langkah strategis dalam merumuskan arah pembangunan tahun 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (26/9/2025).

‎Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa pengesahan KUA-PPAS menjadi fondasi utama dalam menata kebijakan pembangunan tahun depan.

‎“Kesepakatan ini adalah bagian penting dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Dengan disahkannya KUA dan PPAS, kita sudah selangkah lebih dekat dalam menyiapkan kebijakan anggaran 2026,” ujarnya.

‎Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyebut penandatanganan tersebut sebagai pijakan strategis untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai visi kota.

‎“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” kata Ning Ita.

‎Setelah penandatanganan, Pemerintah Kota Mojokerto akan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sebagai dasar penyusunan RAPBD 2026. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat selesai tepat waktu sehingga program pembangunan dapat segera dijalankan.

‎Tujuh Raperda Disepakati

‎Selain menetapkan KUA-PPAS, rapat paripurna DPRD juga menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), meliputi:

‎Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
‎Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
‎Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

‎Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
‎Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
‎Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

‎Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

‎Menutup jalannya sidang, Ning Ita menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam menyelaraskan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat.

‎“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk perda ini dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

‎Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026 dan tujuh raperda tersebut, Kota Mojokerto resmi menandai awal langkah pembangunan berkelanjutan yang diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (ima/adv)

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini