IM.com – Satlantas Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jatim menetapkan jalur Bypass di Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokert sebagai black spot. Penetapan itu merupakan hasil jalur kesiapan pengamanan operasi natal dan tahun baru.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan penetapan jalur black spot untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalur yang menghubungkan Surabaya dengan Madiun tersebut, Satlantas melakukan strategi terapi black spot. Yakni dengan aplikasi atau peralatan speed gun yang bisa menembak kecepatan masing-masing kendaraan yang lewat.
“Karena kendaraan berjalan dengan kecepatan tinggi di jalur tersebut sehingga kita lakukan terapi black spot dengan aplikasi atau peralatan speed gun. Dengan speed gun bisa menembak kecepatan masing-masing kendaraan yang lewat,” ungkap AKP Nopta Histaris Kamis (7/12/2017).
Kendaraan yang lewat dengan kecepatan 100 km/jam, lanjut Kasat, bisa langsung dilakukan penindakan. Menurutnya, akan ada anggota yang patroli di jalur black spot. Khususnya malam hari untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalur tersebut.
“Disarankan, kendaraan yang lewat jalur tersebut untuk roda empat dibawah 80 km/jam dan kendaraan roda dua 60 km/jam. Itu merupakan kecepatan maksimal di Bypass, tidak boleh lebih dari ini. Nantinya, jika lebih dari kecepatan tersebut akan dilakukan penindakan,” katanya.
Menurutnya, faktor tingginya angka kecelakaan di jalur Bypass karena kecepatan tinggi serta prilaku masyaralar sekitar yang suka potong jalur dan potong arus. Berdasarkan, data Satlantas Polres Mojokerto ada 206 kasus kecelakaan sepanjang bulan September hingga November 2017.
Dengan korban meninggal sebanyak 33 orang, luka berat sebanyak empat orang dan luka ringan sebanyak 237 orang dan kerugian sebesar Rp153.900.000. Kendaraan yang terlibat, sepeda motor sebanyak 326, mobil sebanyak 39, truck sebanyak 35 dan sepeda angin empat. (ning/uyo)