
IM.com – Hingga 20 November 2025, realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 61,6 miliar atau 86,54 persen dari target tahunan sebesar Rp 71,2 miliar.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mengoptimalkan penerimaan BPHTB.
Langkah ini ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi BPHTB 2025 yang menghadirkan 132 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mojokerto. Kegiatan berlangsung pada Jumat (21/11/2025) siang di Hotel Aston, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Rapat koordinasi ini bertujuan mempererat sinergi antara PPAT/PPATS sebagai mitra kunci pelayanan pertanahan dengan Pemkab Mojokerto. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB.
Langkah tersebur berperan besar terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agenda tersebut sekaligus menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025, yang mendorong pemerintah daerah memperkuat strategi pengelolaan pendapatan secara transparan dan akuntabel.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan bahwa BPHTB merupakan salah satu pilar utama PAD dan berperan vital dalam membiayai program prioritas daerah.
“Dari penerimaan BPHTB, kita dapat mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, dan memperkuat kualitas pendidikan. Karena itu, kontribusi PPAT dan PPATS sangat menentukan capaian pendapatan daerah,” jelas Bupati Barra.
Ia menekankan bahwa harmonisasi data dan pelaksanaan layanan pertanahan yang tertib menjadi kunci dalam pengelolaan PAD yang berkeadilan.
“Dengan sinergi antara Pemkab, PPAT/PPATS, dan seluruh pemangku kepentingan, saya optimistis target PAD 2025 bukan hanya tercapai tetapi dapat terlampaui,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, melaporkan bahwa kolaborasi yang terbangun telah menunjukkan hasil signifikan.
Realisasi penerimaan BPHTB hingga 20 November 2025 mencapai Rp 61,6 miliar atau 86,54 % dari target tahunan sebesar Rp 71,2 miliar.
“Capaian ini merupakan wujud kerja sama seluruh PPAT dan PPATS. Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap sinergi yang telah terbentuk semakin kuat, sehingga akhir tahun nanti realisasi penerimaan dapat mencapai 100 persen dari target,” jelasnya.
Bapenda Mojokerto juga terus mendorong transformasi digital melalui inovasi layanan seperti SIPANJOL (Sistem Informasi Pajak Daerah Online) dan GISEL (Geographic Information System Electronic Layout).
Melalui sistem tersebut, PPAT dan PPATS dapat membantu wajib pajak menghitung dan membayar BPHTB secara elektronik, sehingga mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan akurasi data.
“Inovasi digital ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti mempercepat proses pelayanan, memastikan kejelasan informasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” tutup Nurul Istiqomah. (kim/wid)









































