Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.01 WIB di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya

‎IM.com – Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.01 WIB di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

‎Kabar wafatnya politisi PDI Perjuangan tersebut menutup perjalanan panjangnya di dunia politik Jawa Timur yang juga diwarnai persoalan hukum di akhir hayat.

‎Informasi meninggalnya Kusnadi dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Harmawan H. Adam. Ia menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya sempat menurun drastis pada malam sebelumnya.

‎“Iya benar.meinggal pada pukul 14.01. Semalam kondisinya ngedrop,” ujar Adam menambahkan, Kusnadi selama ini menjalani perawatan akibat penyakit kanker, meski jenis kanker yang diderita tidak diketaui secara pasti.

‎‎Ucapan duka juga disampaikan oleh jajaran PDI Perjuangan Jawa Timur. Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Deni Wicaksono, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya kader senior partai tersebut.

‎Deni yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur mengungkapkan bahwa jenazah Kusnadi akan dimakamkan pada hari yang sama di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

‎Tersandumg Hukum

‎Di sisi lain, Kusnadi tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Pada 2 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, termasuk Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

‎Kasus ini bermula dari pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi-fraksi untuk menentukan alokasi hibah pokok pikiran (pokir) atau kelompok masyarakat (pokmas) bagi anggota DPRD periode 2019–2022.

‎Dalam konstruksi perkara, Kusnadi diduga memperoleh jatah dana hibah pokmas dengan total nilai mencapai Rp 398,7 miliar, yang terdiri dari Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

‎Dana tersebut disebut disalurkan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap), di antaranya JPP di wilayah Blitar dan Tulungagung, HAS di wilayah Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan, serta SUK, WK, dan AR di Tulungagung.

‎Para korlap bertugas menyusun proposal permohonan, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) guna mengatur aliran dana hibah.

‎KPK juga mengungkap adanya pembagian biaya komitmen, dengan rincian sekitar 15–20 persen untuk Kusnadi, 5–10 persen untuk korlap, sekitar 2,5 persen bagi pengurus pokmas, serta 2,5 persen untuk pihak admin penyusunan proposal dan LPJ.

‎Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Kusnadi dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

‎Wafatnya Kusnadi mengakhiri proses hukum yang belum sempat bergulir ke tahap persidangan, sekaligus meninggalkan catatan penting dalam sejarah politik dan penegakan hukum di Jawa Timur. (kim)

54

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini