Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menyerahkan sertifikat secara simbolis sebanyak 501 bidang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Selasa (23/12/2025).

inilahmojokerto.com — Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Mojokerto terus memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

‎Dari total alokasi 8.100 sertifikat yang tersebar di 18 kecamatan dan 49 desa/kelurahan, ribuan di antaranya telah diserahkan kepada warga.

‎Penyerahan sertifikat secara simbolis sebanyak 501 bidang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian distribusi sertifikat PTSL yang ditargetkan tuntas sepanjang 2025.

‎Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program nasional yang dijalankan melalui sinergi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, kantor pertanahan, pemerintah kecamatan, desa, hingga partisipasi aktif masyarakat.

‎“Dari kuota 8.100 sertifikat, hampir 5.000 sudah dibagikan. Sisanya sekitar 3.200 sertifikat akan didistribusikan secara bertahap mulai siang ini hingga beberapa hari ke depan,” ujar Mateus.

‎Ia juga menyampaikan bahwa dukungan Pemkab Mojokerto sangat signifikan, mulai dari percepatan sertifikasi tanah wakaf, bantuan pembangunan gedung, hingga penyediaan kendaraan operasional.

‎5.000 Sertifikat

‎Namun demikian, Mateus mengungkapkan bahwa kuota PTSL tahun 2026 diproyeksikan menurun menjadi sekitar 5.000 sertifikat, dengan pengajuan dari 12 desa/kelurahan yang telah masuk.

‎Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan instrumen utama kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, kepemilikan sertifikat menjamin keamanan aset tanah dari potensi sengketa maupun penyerobotan.

‎“Ketika masyarakat sudah memegang sertifikat, tanahnya memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini adalah bentuk perlindungan negara,” tegas Al Barra.

‎Ia mengapresiasi kinerja BPN Mojokerto yang berhasil menuntaskan target PTSL 2025. Selain memberikan legalitas, sertifikat tanah juga berdampak langsung pada peningkatan nilai ekonomi aset masyarakat serta membuka akses permodalan melalui lembaga keuangan.

‎Al Barra menambahkan, hingga saat ini sekitar 400 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah telah diterbitkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepastian hukum aset sosial dan keagamaan.

‎“Melalui PTSL, negara hadir secara konkret untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata. Kepastian status tanah akan mendorong pembangunan daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya.

‎Program PTSL di Kabupaten Mojokerto tidak hanya menjadi upaya administratif, tetapi juga langkah strategis dalam menekan konflik pertanahan, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat tata kelola pembangunan berbasis kepastian hukum. (kim/wid)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini