PT Annisa menegaskan persoalan tersebut masih dalam proses dan pihak travel tetap menyatakan bertanggung jawab kepada jemaah terdampak.

inilahmojokerto.com – “Kami tetap akan bertanggung jawab kepada para jemaah dan mudah-mudahan permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik.”

Janji tersebut disampaikan PT Annisa Ahmada Travelindo di tengah persoalan keberangkatan sekitar 4.000 calon jemaah umrah (CJU) yang disebut terkatung-katung. Bahkan, terdapat 82 jemaah yang masih berada di Arab Saudi dan belum bisa pulang.

Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo dari DF Law Firm and Partners, Dian Farizka, didampingi Direktur PT Annisa Erni Khoirunisa, akhirnya buka suara menghadapi tuntutan para calon jemaah yang ramai diberitakan dan viral di media sosial.

Dian mengatakan, manajemen travel meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para jemaah. Menurutnya, persoalan keberangkatan pada Agustus dan September 2026 berkaitan dengan penyediaan tiket pesawat yang sebelumnya telah dibayarkan kepada sejumlah agen.

“Sebetulnya bukan gagal. Saya tegaskan bukan gagal,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

Menurut Dian, PT Annisa Ahmada telah membayar tiket kepada tiga perusahaan penyedia, yakni PT NPW, PT PBB, dan PT ETH. Tiket tersebut diperuntukkan bagi 1.182 jemaah yang terjadwal berangkat pada Agustus dan September 2026.

Total dana yang telah ditransfer kepada tiga penyedia tiket tersebut mencapai Rp17,57 miliar.

Persoalan muncul ketika sebagian tiket yang telah dibayar belum terpenuhi. Pada 9 September 2026, manajemen travel disebut bertemu dengan pihak penyedia tiket untuk meminta penjelasan sekaligus pengembalian sisa dana.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan dana telah digunakan sebagai uang muka tiket pesawat.
PT Annisa kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/B/6771/IX/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 September 2026, mencantumkan pihak berinisial AC sebagai terlapor.

Di sisi lain, persoalan ini juga telah dibawa sejumlah calon jemaah ke jalur hukum. Sebanyak sembilan calon jemaah melaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp235 juta.

Mereka mengaku tertarik paket umrah 16 hari dengan harga sekitar Rp25,9 juta setelah melihat promosi melalui TikTok. Harga tersebut masih ditambah biaya avtur sekitar Rp3 juta.

Kuasa hukum PT Annisa menegaskan, persoalan tersebut masih dalam proses dan pihak travel tetap menyatakan bertanggung jawab kepada jemaah terdampak.

“Kami tetap akan bertanggung jawab kepada para jemaah,” ujar Dian.

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini