Polres Mojokerto menggelar reka ulang pembuangan bayi laki-laki di dalam masjid

IM.com – Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus pembuangan bayi di masjid Baitur Rhohman, Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Dlanggu, Mojokerto. Pelakunya adalah sepasang kekasih yang salah satunya masih berstatus mahasiswa di Mojokerto

“Pasangan kekasih ini kami tangkap pagi tadi di Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Senin (15/1/2018).

Kedua pelaku adalah Bayu Anggara (22), warga Desa/Kecamatan Umbulsari, Jember dan Beatrice Achnes (22), warga Desa/Kecamatan Kencong, Jember. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

Beatrice tercatat sebagai mahasiswi Stikes-Poltekes di Mojokerto yang tinggal di asrama kampus. Sementara kekasihnya sehari-hari tinggal di Perumahan Jabon Estate.

Penangkapan pasangan kekasih ini, kata Leonardus, berawal dari keterangan Sri Wahyuningsih (32), warga Dusun Ketangi yang rumahnya dekat masjid. Menurut dia, pada Minggu (14/1) sekitar pukul 11.00 WIB, saksi melihat sepasang kekasih yang masuk ke masjid.

Baru sekitar pukul 12.00 WIB, bayi laki-laki ditemukan Karnadi di lantai mihrab masjid tersebut. Ditambah lagi adanya laporan orang hilang yang dia terima pagi tadi. Laporan tersebut datang dari orang tua Beatrice.

“Pelaku perempuan ini (ibu bayi) pagi tadi dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Karena sudah 4 pulan tidak pulang ke Jember,” ujar Leonardus.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Leonardus, anggota Sat Reskrim diterjunkan untuk mengecek keberadaan Beatrice di kampusnya. Benar saja, saat ditangkap mahasiswi asal Jember ini mengakui telah meninggalkan bayi yang dia lahirkan di masjid Dusun Ketangi. Petugas kemudian meringkus Bayu yang diduga ayah si bayi.

“Bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Mereka melahirkan di bidan yang ada di wilayah Sooko sekitar 5 hari yang lalu,” terangnya.

Selain menangkap Beatrice dan Bayu, tambah Leonardus, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 potong kain gedongan warna biru, 1 potong kain jarik warna coklat, 1 potong sajadah warna hijau dan baju bayi.

Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. Polisi masih mendalami motif pasangan kekasih ini tega membuang bayi buah hati mereka sendiri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf b dan Pasal 77 huruf b UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 Tahun penjara,” tandasnya.

Sesosok bayi laki-laki ditemukan Karnadi, muazin masjid Dusun Ketangi, Desa Ngembeh, Dlanggu, Minggu (14/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Karnadi hendak mengumandangkan azan Duhur. Bayi yang baru berusia sekitar satu minggu tersebut dalam kondisi sehat. (kus/uyo)

324

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini