Warga Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto pernah berunjuk rasa dan memasang spanduk di gapura desa yang berisi penolakan pendirian pabrik pengelolaan limbah B3.

IM.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur membangun pabrik pengelohan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto ditolak warga setempat. Alasannya, mereka tidak mau lingkungannya tercemari.

Tahapan rencana pembangunan pabrik pengelolaan limbah B3 yang akan menempati di lahan Desa Brayu Blandong dan Temuireng masih proses pembelihan lahan. Anggota Tim Pembebasan Lahan, Aminudin mengatakan dibutuhkan lahan seluas 50 hektar.

Camat Dawarblandong Aminudin mengatakan, pabrik pengolahan limbah B3 milik Pemprov Jatim itu akan dibangun di Desa Brayu Blandong dan Temuireng. Untuk merealisasikan rencana itu, tahun ini pemprov melakukan pembelian tanah seluas 50 hektare yang terletak di kedua desa tersebut.

Hanya saja, lanjut Aminudin juga Camat Dawarblandong sampai saat ini proses pembelian lahan jalan di tempat. Pasalnya, warga kedua desa itu menolak jika di lingkungan mereka dibangun pabrik pengolahan limbah B3.”Ada penolakan dari warga, kalau tidak dipakai untuk pengolahan limbah, warga membolehkan. Warga masih trauma dengan polemik di Lakardowo,” katanya.

Sejauh ini, aksi penolakan warga masih sebatas pemasangan spanduk. Seperti yang terpasang di gapura Desa Temuireng. Warga setempat menolak pengolahan segala bentuk limbah.

Hal itu juga dikuatkan dengan penjelasan Kepala Desa Brayu Blandong, Supardi. Menurut dia, luas lahan yang akan dibeli Pemprov Jatim di desanya seluas 25 hektar terdiri 50 bidang.Kawasan tersebut berupa lahan kurang produktif untuk pertanian. Sekitar 70 orang pemilik lahan pun setuju melepas tanah mereka kepada Pemprov Jatim sebagai tempat pabrik pengolahan limbah B3.

Hanya saja, warga yang bermukim di dekat lokasi tersebut menolak keras lantaran khawatir kalau lingkungan mereka akan tercemar limbah beracun dan berbahaya.”Ada ketakutan warga, limbah itu katanya mematikan anak cucu kita. Padahal lokasinya sekitar 500-700 meter dari pemukiman warga,” terangnya.

Supardi meminta kepada Pemprov Jatim agar pembelian lahan di desanya menunggu sampai situasi kembali kondusif. Dan berharap, Pemprov Jatim tak hanya berpangku tangan dalam proses pembelian lahan warga.

Karena sejauh ini, sosialisasi yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pemahaman terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, sangat minim. “Sosialisasi ke warga sangat minim. Sejauh ini baru sekali setelah lebaran lalu. Saat itu hanya menyasar tokoh masyarakat di desa,” pungkasnya. (bud/uyo)

142

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini