Sosialisasi proyek kendali banjir Kali Sadar di Desa Kepuhanyar

M.com – Unit Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Brantas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU-Perumahan Rakyat RI menggelar sosialisasi pembangunan pengendali banjir sistem Kali Sadar Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan pelaksanaan proyek mulai dikerjakan pada Jum’at (9/03/2018).

Pembangunan pengendalian banjir sistem Kali Sadar ini bertujuan untuk mengatasi dan meminimalisasi terjadinya bencana banjir beserta dampak kerugian akibat banjir. di wilayah Desa Gebang Malang. Acara sosialisasi berlangsung di Balai Desa Kepuh Anyar, dihadiri sekitar 50 orang beserta pelaksana proyek, PT. Abibraya.

“Proyek ini dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga peranserta warga sangat diperlukan demi kelancaran proyek normalisasi Kali Sadar. Karena manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat sendiri,” jelas Danu dari PT. Abibraya.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Camat Mojoanyar, Faizun, Kapolsek Mojoanyar,AKP Margo Sukwandi, Danpos Mojoanyar, Letda Inf Akhmad Rifa’i, Kepala UPT Pengairan Bangsal, Sumarmo, Pjs. Kepala Desa Kepuh Anyar, Sanyata, Perwakilan PT. Wahana Adya selaku Konsultan Pengawas dan Perwakilan kontraktor pelaksana, PT. Abibraya dan PT Metro Road, Babinsa Kepuh Anyar, Koptu Winardi, perangkat desa dan perwakilan warga Kepuh Anyar

Proyek penahan air yang berfungsi untuk menyimpan air di dalam sungai, atau kanal dengan cara menahan aliran guna menaikkan permukaan air sehingga cadangan air irigasi semakin bertambah. Proyek senilai Rp 3, 66 miliar itu progres penggarapannya baru mencapai 3 persen, dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2019.

Sementara proyek kendali banjir sempat mendapat protes aksi ribuan warga Desa Kwatu Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto memprotes dampak adanya proyek long storage,(bendungan) mendapat tanggapan direktur CV Rudi Jaya yang menangani proyek kanal senilai Rp 3,66 miliar.

Ratusan warga Desa Kwatu Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa memprotes. Anak-anak sekolah harus menempuh jarak 10 kilometer untuk menempuh tempat belajarnya, begitu halnya para pengendara motor atau mobil harus menempuh jalan melingkar yang amat jauh.(dim/uyo)

40

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini