M.com – Jaringan peredaran narkoba di wilayah Mojokerto kembali dibongkar. Kali ini Polres Mojokerto meringkus perempuan berinisial AI saat asyik menghisap sabu di rumah kontrakan di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Iptu Suyono mengatakan kepada sejumlah wartawan, penangkapan AI yang berumur 46 tahun pada Selasa (16/08-2016) pukul 03.00 WIB. “Rumah tersebut sekaligus menjadi mess bagi para wanita pendamping lagu (purel) anak buah AI yang biasa mangkal di salah satu tempat karaoke di sebuah hotel di Trowulan,” kata Suyono di ruang kerjanya.
Dari penggerebekan petugas menyita 2 paket hemat sabu yang diduga sisa dikonsumsi tersangka seberat 0,42 gram, seperangkat alat hisap, dan satu ponsel pintar.
Suyono menjelaskan, AI mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial B. Selain memburu B, polisi juga menyelidiki kemungkinan AI juga mengedarkan sabu kepada kalangan purel dan pelanggan karaoke tempat AI biasa mangkal. “ Kami masih mendalami. Karena setiap hari tersangka mangkal di karaoke tersebut,” ujarnya.
Sementara AI membantah mengedarkan sabu ke kalangan tempatnya bekerja. Dia mengaku hanya membeli paket hemat sabu seharga Rp 400 ribu untuk konsumsi selama 10 hari. Itupun dipakai sendiri di ruang tertutup dan bukan di tempat kerja. Termasuk tidak pernah mengajak orang lain.
Alasan mengkonsumsi, kata AI sebagai doping, karena kondisi fisiknya semakin lemah lantaran usia. Sementara tuntutan kebutuhan ekonomi dari anak dan orang tua memaksa dirinya untuk tetap fit bekerja “Saya baru dua bulan pakai (sabu),” ujarnya.
Kini AI terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. (bud/uyo)