IM.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2016 di Kabupaten Mojokerto telah melewati tahapan penetapan calon kades (cakades). Hasil seleksi, ada 103 cakades memenuhi persyaratan keadministrasian.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto, Rahmat Suharyono, menjelaskan pelaksanaan Pilkades Serentak 2016 di Kabupaten Mojokerto ada 36 desa telah siap menggelar. “ Dari 36 desa, ada 122 orang yang mendaftar seleksi bakal calon. Setelah melalui seleksi panitia masing-masing desa, ada 103 orang ditetapkan sebagai calon kades karena memenuhi persyaratan keadministrasian,” jelasnya.
Ia menandaskan, di Kabupaten Mojokerto ada 39 desa yang tersebar di 15 kecamatan sedang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Namun pada tahapan seleksi penerimaan pendaftaran bakal calon kades, ada 3 desa tidak bisa memenuhi persyaratan. “ Ketiga desa itu masih punya kesempatan melaksanakan Pilkades di luar tanggal 21 September 2016,” tandasnya.
Berikut daftar 103 Cakades yang telah ditetapakn di 36 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang siap mengikuti bursa pilkades serentak 2016. Kecamatan Ngoro ada 3 desa yakni Desa Kunjorowesi 2 calon, Desa Kutogirang 2 calon, Candiharjo 3 calon. Kecamatan Pungging ada 5 desa yakni Desa Randuharjo dan Desa Banjartanggul masing-masing 3 calon, Desa Ngrame, Desa Tempuran, Desa Purworejo masing-masing 2 calon.
Kecamatan Mojosari ada 2 desa ; Desa Awang-awang 2 calon, Desa Belahan Tengah 3 calon. Kecamatan Bangsal ada 3 desa ; Desa Ngrowo dan Desa Gayam masing-masing 2 calon, Desa Pacing, 3 calon. Kecamatan Mojoanyar ada 3 desa, Desa Ngarjo 2 calon, Desa Gebang Malang dan Desa Sadar Tengah masing-masing 4 calon.
Kecamatan Kutorejo ada 3 desa; Desa Kepuh Arum 3 calon, Desa Karang Asem 2 calon, sedangkan Desa Sawo 3 dari 8 calon sebelumnya. Kecamatan Dlanggu 1 desa yakni Desa Sambilawang 3 calon. Kecamatan Gondang 1 dari 3 desa yaitu Desa Gondang 3 calon, sedangkan Desa Dilem dan Desa Kemasantani para pendaftar tidak memenuhi persyaratan keadministrasian.
Sementara di Kecamatan Jatirejo hanya 1 desa yakni Desa Rejosari ada 3 calon. Untuk Kecamatan Trowulan ada 5 desa yaitu Desa Wonorejo dan Desa Jatipasar masing-masing 2 calon, Desa Kejagan 4 calon, Desa Sentonorejo 4 calon, Desa Temon 2 calon merupakan pilkades ulang.
Kecamatan Puri ada 1 dari 2 desa yaitu Desa Banjaragung 4 calon. Sedangkan Desa Puri 3 pendaftar tidak memenuhi persyaratan keadministrasian. Kecamatan Sooko hanya 1 desa yakni Desa Mojoranu 3 calon.
Sedangkan desa di wilayah utara sungai di Kecamatan Gedeg ada 3 desa ; Desa Sidoharjo 4 calon, Batankrajan 2 calon Desa Pagerejo 3 calon. Kecamatan Jetis juga 3 desa yakni Desa Canggu 3 calon, Desa Jetis 3 calon, Desa Ngabar 4 calon.
Di Kecamatan Dawarblandong hanya 1 desa, Desa Gunungan ada 5 calon dari 14 orang pendaftar. Desa Canggu dan Desa Gunungan merupakan desa yang masuk daftar pantau rawan dalam pelaksanaan Pilkades untuk wilayah utara sungai. (ogi/uyo)