IM.com – Komplotan spesialis pencuri burung kicau diringkus polisi dan warga saat beraksi di Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/1/2017). Dalam sehari, komplotan ini mampu mencuri 4 ekor burung kicau di Mojokerto dan Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Iwan Setiawan mengatakan, pagi tadi komplotan ini menyateroni rumah Partum di Dusun Kemendan, Desa Manduro Manggung Gajah sekitar pukul 04.00 Wib. Saat kondisi rumah sepi karena korban masih tidur, tiga orang pelaku mengambil burung Jalak Uret beserta sangkarnya yang tergantung di teras rumah korban.
“Pelaku tiga orang, mereka ini komplotan spesialis pencuri burung antar kota. Modusnya mereka keliling kampung mencari sasaran di rumah yang sepi,” kata Iwan.
Namun, saat membawa kabur burung curian, aksi komplotan ini kepergok tetangga korban. Warga sekitar pun mengejar pelaku yang kabur ke arah Pasuruan menggunakan sepeda motor. Pengejaran itu dibantu polisi yang menerima laporan warga.
Salah seorang pelaku, Rifa’i (35), warga Sawahan, Surabaya diringkus lantaran terjaruh dari sepeda motornya di Gempol, Pasuruan. Kuli bangunan ini babak belur setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga. “Dua pelaku lainnya atas nama Erik dan Riki warga Sawahan Surabaya berhasil kabur. Kami koordinasikan dengan Polsek Sawahan untuk menangkap pelaku,” terang Iwan.
Selain meringkus pelaku, lanjut Iwan, petugas juga menyita sebuah sangkar burung milik korban yang dibuang pelaku di kawasan Watukosek. Namun, burung Jalak Uret berhasil dibawa kabur dua pelaku lainnya.
Kepada penyidik, kata Iwan, komplotan ini hampir setahun menjadi spesialis pencuri burung kicau di wilayah Mojokerto dan Pasuruan. Dalam sehari, rata-rata mereka mampu mencuri 4 ekor burung kicau piaraan warga.
“Sasaran mereka burung kicau yang harganya di atas Rp 450 ribu. Burung curian mereka jual di Pasar Kupang Surabaya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tambah Iwan, tersangka Safi’i dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (bud/uyo)