Polres Mojokerto bersama jajaran dalam Operasi Tumpas yang masih berlangsung telah meringkus 17 tersangka kasus narkoba di 15 TKP

IM.com – Polres Mojokerto terus gencar mempersempit peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi Tumpas yang digeber sejak 2 Februari ini, satu per satu pengedar dan pemakai diringkus. Sedikitnya 17 orang tersangka sedang menjalani proses hukum.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, menjelaskan Operasi Tumpas berlangsung mulai 2 hingga 13 Februari. “Sejak operasi berlangsung hingga saat ini (Rabu,8/2. Red) Polres Mojokerto berserta jajarannya berhasil meringkus 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 15 TKP,” terangnya kepada wartawan.

Penangkapan itu, lanjut AKP Sutarto merupakan prestasi dari Polres Mojokerto yang berhasil meringkus 6 tersangka, Polsek Mojosari 2 tersangka, Polsek Pungging 3, Polsek Ngoro 1. Sedangkan Polsek Dlanggu 1 termasuk Polsek Trowulan 2 tersangka. Polsek Trawas 2 tersangka.

Sutarto juga memaparkan penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mojosari pada Selasa (07/2) pukul 20.30 WIB. Di sebuah warung kopi jalan Airlangga Kelurahan Kauman, petugas menangkap Muh Afrizal Nur Islam dan Muh Nizar Fakhurullah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, diketemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang diinjak dengan kaki dan 1 buah HP merk lenovo warna putih. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mojosari, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pada hari dan tanggal yang sama kata AKP Sutarto, Polsek Dlanggu telah meringkus Muzakky Alwie di jalan Dusun Pekingan Desa Sumbersono. Pelaku kedapatan membawa 1 sabu di dalam plastik klip yang ditaruh di dalam helm warna hitam. Ditemukannya barang bukti tersebut, pria berumur 37 tahun yang berasal Tanjung Priok Jakarta Utara akhirnya diamankan ke Polsek Dlanggu.

Sedangkan Unit Reskrim Polsek Trawas berhasil menangkap 2 orang yang sedang menikmati sabu secara bergantian di dalam kamar mandi warung lesehan Plengkung. ” Peristiwa itu terjadi pada Rabu (08/2-2017) pukul 21.30 di warung tersebut yang berada di Dusun Binting Desa Seloliman.

Kedua tersangka itu kata AKP Sutarto adalah Maskur pemuda kelahiran 1985 warga Dusun Binting Desa Seloliman dan Supriyanto kelahiran 1987 warga Dusun Balekambang Desa Seloliman Kecamatan Trawas. (uyo)

233

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini