Prajurit dan PNS Kodim 0815 Mojokerto beserta keluarga ikut sosialisasi narkoba dari BNNK Mojokerto


IM.com – Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan sudah merambah ke semua kalangan tanpa mengenal status sosial maupun profesi.

Mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta mengintensifkan kegiatan pencegahan di lingkungan prajurit dan PNS AD beserta keluarganya, Kodim 0815 Mojokerto menyelenggarakan kegiatan penyuluhan/sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Makodim 0815 diikuti 112 dari prajurit TNI, PNS AD dan Persit KCK Cabang XXX Dim 0815. Sementara pemateri penyuluhan dari BNN Kota Mojokerto.

Komandan Kodim 0815 Mojokerto Letnan Kolonel Czi Budi Pamudji yang dibacakan Kasdim 0815 Mayor Inf Nuryakin, S.Sos, mengatakan kegiatan ini dalam rangka Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kodim 0815 Mojokerto Triwulan I TA. 2017.

Dan merupakan program Komando Atas yang diselenggarakan setiap triwulan bertujuan untuk mencegah dan memberantas terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Di Lingkungan TNI dan TNI AD tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, sanksinya sudah jelas dan tegas.

Dandim mengajak segenap prajurit, PNS AD Kodim 0815 beserta keluarganya untuk bersama-sama memerangi Narkoba melalui aksi nyata yang diawali dari diri pribadi, keluarga dan satuan. “Hidup Sehat Tanpa Narkoba, Sukseskan Program Indonesia Bebas Narkoba,” pungkas Dandim.

Sementara penyampaian materi Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Mojokerto Kompol Damar Bastiar, ST, intinya memaparkan tentang latar belakang sehingga Indonesia Darurat Narkoba, Pengertian Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif), Permasalahan pokok Narkoba meliputi produksi gelap, peredaran gelap dan penyalahgunaan.

Permasalahan Narkoba di Indonesia, Jawa Timur termasuk Mojokerto didalamnya. Kemudian menjelaskan tentang Penggolongan dan Jenis Narkoba serta sanksi pidananya sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di awal dan di sela-sela penyuluhan, Kasi P2M BNN Kota Mojokerto juga menayangkan film seputar Narkoba dan permasalahannya.

Selesai kegiatan penyuluhan, dilanjutkan pemeriksaan urine secara acak terhadap 50 personel militer dengan menggunakan testpack lima parameter Paur Minkes Denkesyah 05.04.02 Mojokerto Kapten Ckm Suhadjar Yudho dan Serma Eka Suyanta dibantu anggota Staf Pengamanan dan Provoost Kodim 0815 Mojokerto, dengan hasil seluruhnya negatif. (dim/uyo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini