Audensi Kasrem 082 dan Dandim 0815 ke BPCB Jatim di Trowulan menggali informasi perusakan dan penjarahan benda cagar budaya di Kumitir


IM.com – Perusakan dan penjarahan benda berupa bata merah kuno yang diduga era Kerajaan Majapahit di Dusun Bendo Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto membuat banyak pihak prihatin. Salah satunya jajaran TNI AD Kodam V Brawijaya.

Korem 082 CPYJ dan Kodim 0815 Mojokerto sebagai jajaran kesatuan Kodam V Brawijaya di teretorial adanya aksi vandalisme pun terpanggil untuk menggali informasi. Kasrem 082/CPYJ Letkol Inf Moch. Sulistiono dan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Czi Budi Pamudji didampingi Kasdim Mayor Inf Nuryakin S.sos berkunjung ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim di Trowulan Senin (10/4-2017).

Rombongan para perwira jajaran Korem 082 dan Kodim 0815 ini diterima Wakil Kepala BPCB, Danang Wahyu Utomo beserta Staf di Kantor BPCB Jatim di jalan Raya Bypass Trowulan. Tujuannya untuk konfirmasi dan koordinasi aksi perusakan dan penjarahan benda kuno di wilayah cagar budaya yang menjadi viral di media sosial dan berita di pelbagai media.

Wahyu, menjelaskan terkait berita pembongkaran benda kuno berupa bata merah di kawasan Desa Kumitir pihaknya telah menindaklanjutinya dengan menurunkan Tim ke lokasi sejumlah 6 orang untuk mendalami.

Wahyu juga menjelaskan bahwa Trowulan sudah menjadi Kawasan Cagar Budaya yang ditetapkan melalui Peraturan Mendikbud RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai Cagar Budaya Nasional, meliputi wilayah Kabupaten Mojokerto yaitu Trowulan, Sooko dan Jatirejo serta wilayah Kabupaten Jombang yakni Mojoagung dan Sumobito.

Dalam UU Cagar Budaya disebutkan bila ditemukan situs baik berupa benda bergerak maupun struktur bangunan maka masyarakat harus melaporkan selambat-lambatnya 14 hari setelah ditemukan barang/benda tersebut.

Bila menemukan barang bergerak akan dihargai lebih mahal daripada dijual kepada kolektor. Tapi perlu waktu agak lama untuk pengkajian. Untuk temuan bentuk struktur bangunan bila hasil kajian dianggap penting, maka tanah tempat penemuan bisa dibebaskan dengan mendapat ganti rugi. Bila dianggap tidak terlalu penting, maka tanah dikembalikan ke masyarakat, dengan catatan untuk penggunaan harus tetap dikoordinasikan dengan BPCB.

Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya, lanjutnya, sosialisasi sudah pernah dilaksanakan. Namun setelah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya BPCB belum pernah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, ke depan direncanakan akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di lima kecamatan yang masuk dalam Kawasan Cagar Budaya.

Pihak BPCB akan melaksanakan sosialisasi tentang Situs Majapahit kepada masyarakat dengan menggandeng TNI, Polri dan stakeholder lainnya, sehingga diharapkan upaya pelestarian Situs Mojopahit tidak mengalami hambatan yangg berarti.

Dandim didampingi Kasdim dan Danramil 0815/15 Jatirejo Kapten Inf MR. Harjono, S.Sos meninjau lokasi untuk pengecekan secara langsung di lapangan. Dandim melakukan pengamatan di seputar area situs yang tersisa bahkan menyempatkan untuk mengukur bata merah yang berukuran jumbo dengan menggunakan jengkalan tangan. (uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini