Angga mahasiswa korban salah tangkap berencana menuntut balik kepala desa dan keluarga korban yang memidanakan

IM.com – Angga Wahyu Pratama (22), mahasiswa yang mengaku menjadi korban salah tangkap polisi, berencana akan menggugat sejumlah pihak yang dianggap memfitnah dirinya. Pemuda asal Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar ini akan melaporkan Kades Sumbertebu, Muchlason dan keluarga korban.

Ditemui di rumahnya, Angga mengaku rencana upaya hukum itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, terjeratnya dirinya oleh kasus pencabulan gadis di bawah umur akibat ulah sejumlah pihak, yakni Kades Sumbertebu tempat korban tinggal dan keluarga korban. Mereka dinilai sengaja melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sehingga harus mendekam di tahanan selama enam bulan.

“Ini masih saya rundingkan dengan keluarga, rencananya saya mau menuntut balik kepala desa dan keluarga korban yang memidanakan saya,” kata Angga kepada wartawan, Senin (5/6/2017).

Angga berharap, para pihak yang dinilai melakukan kriminalisasi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dia alami. “Mereka sudah sangat keterlaluan, sampai saat ini saya dan keluarga tak bisa memaafkan mereka,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mempersilahkan Angga melapor jika merasa menjadi korban fitnah yang dilakukan sejumlah pihak tersebut. Dia berjanji akan melakukan proses penyelidikan secara adil.

“Kami jamin kami akan fair dalam menangani laporan tersebut, kami akan terbuka kepada semua pihak,” tandasnya. (kus/uyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here