IM.com – Choirul Abidin warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Puri setelah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun. Pelaku merupakan salah satu komplotan pencuri spesialis burung murai batu.

Pelaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya satu tahun lalu di dua lokasi berbeda. Yakni tanggal 1 Agustus 2016 di Desa Mlaten dan tanggal 29 Agustus 2016 di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri.

Pelaku melakukan aksi pencurian bersama tiga pelaku lain, dua pelaku yakni B dan P yang masuk dalam DPO, sementara Ahmad Faizal sudah menjalani hukuman di Lapas. Komplotan tersebut beraksi di dua lokasi sekira pukul 02.00 WIB dengan cara menjebol tembok dan pintu rumah.

Komplotan tersebut mengambil burung ternakan jenis murai batu milik para korban. Di TKP Mlaten, pelaku mengambil delapan burung dengan kerugian korban sebesar Rp25 juta dan TKP Banjaragung, pelaku mengambil sembilan pasang burung dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp90 juta.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istrinya di Dusun Kedungbanteng, Desa Bendungan Jati, Kecamatan Pacet, Kabupate Mojokerto. “Pelaku ditangkap Senin kemarin sekira pukul 23.00 WIB,” ungkapnya, Selasa (19/9/2017).

Masih kata Kasubbag Humas, pelaku merupakan DPO pencurian spesialis burung selama satu tahun. Sementara dua pelaku lain yakni B dan P yang masuk dalam DPO, sementara Ahmad Faizal sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).(ning/uyo)

120

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini