Delapan botol obat rumput merk Rambo ukuran 1 liter.ditemukan di dalam tas pelaku

Im.com – Karyawan PT Multi Sarana Indotami (MSI) diamankan satpam pabrik, Rabu (20/9/2017). Moch Dicky Fajar (20) warga Desa Rejoagung RT 02 RW 08, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini kedapatan membawa delapan botol obat pembasmi rumput saat keluar pabrik.

Pelaku yang diketahui karyawan bagian laboratorium PT MSI ini meninggalkan pabrik sekira pukul 20.00 WIB. Namun saat melintas pos satpam, satpam menghentikan sepeda motor Vario 150 nopol S 3009 XB warna putih milik korban.

Saat dilakukan pengeledahan, di dalam tas rangsel merk Palazoo warna hitam milik pelaku ditemukan delapan botol obat rumput merk Rambo ukuran 1 liter. Satpam pabrik kemudian menghubungi Polsek Mojoanyar untuk dilakukan pengamanan dan penyelidikan.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto membenarkan, jika pelaku merupakan karyawan pabrik PT MSI di bagian laboratorium. “Saat itu, pelaku ke tempat temannya di bagian produksi pabrik, namun teman pelaku sudah pulang,” ujarnya, Kamis (21/9/2017).

Aksi pencurian pelaku tersebut dilakukan saat pelaku melewati gudang pabrik dalam keadaan sepi. Pelakupun langsung masuk ke dalam gudang dan mengambil delapan botol obat pembasmi gulma atau rumput. Obat curian tersebut dimasukan ke dalam tas rangsel milik pelaku.

“Pelaku mengambil 8 botol obat pembasmi rumput dari tempatnya bekerja yang berada di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Pelaku ketahuan usai mencuri saat diperiksa satpam di pos satpam pabrik. Petugas yang mendapatkan laporan langsung ke pabrik,” katanya.

Petugas yang datang langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 8 botol obat rumput merk Rambo ukuran 1 liter, tas rangsel warna hitam merk Palazoo dan sepeda motor Vario 150 nopol S 3009 XB warna putih. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(ning/uyo)

335

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini