IM.com – Dengan menggunakan pisau penghabisan, Deni Nur Feriyanto melakukan pemalakan terhadap Febi Rohman Aji (25), pedagang bakso pecel yang notabene adalah kakak dari pacar pelaku. Awalnya dia turuti permintaan uang senilai Rp 1 juta, namun karena mengulangi lagi tindakannya akhirnya korban melaporkan ke Polsek Mojosari.
Kasus ini berlanjut ke ranah hukum.Pelaku yang merupakan pacar adik korban melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk.
Aksi pemerasaan yang dilakukan Deni Nur Feriyanto saat ia bertandang ke warung milik Febi Rohman Aji di di Jalan Hasanudin, Mojosari. Pelaku pada tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 WIB. Warga Dusun Nanggungan, Prambon tersebut ingin bertemu dengan Novi Indriani, adik Febi Rohman. Saat itu Febi berada di dapur, ketika keributan antara Novi dan Deni. Berapa saat kemudian terdengar kaca pecah.
Mendengar itu mendorong Febi keluar dari dapur untuk mendamaikan, namun hal itu justru membuat Deni marah kemudian dia mengambil pisau penghabisan seraya mengancam korban menggunakan pisau. Deni menyatakan, dia tidak akan menggangggu Novi asal diberi uang Rp 1 juta.
KarenaFebi ketakutan hingga menuruti tuntutan Deni dengan memberikan sejumlah uang yang dimita. Namun beberapa hari kemudian Deni datang kembali serta membuat onar seraya mengancam dengan pisau andalannya. Karena ketakutan sehingga korban melaporkan pelaku tersebut ke Polsek Mojosari.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Nanggungan, Desa Watu Dandang, Kecamaan Prambon, Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/9/2017) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres MojokertoAKP Sutarto mengatakan, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau sepanjang 30 cm dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.(ning/uyo)