Penganut aliran Kerohanian Sapta Darma di Dusun Setoyo, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto

IM.com – Dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), akan ada agama penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME). Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam lainnya.

Salah satu warga penganut aliran Kerohanian Sapta Darma di Dusun Setoyo, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Tarimin (70) mengaku gembira dengan keputusan MK tersebut. Karena seolah belum mendapat pengakuan dari pemerintah.

“Yakni terkait hak pencatatan identitas kependudukan, pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan maupun pencatatan data pernikahan sesama penganut aliran kepercayaan. Selama ini, biar aman kolom agama di e-KTP dan KK ikut salah satu agama yang diakui dalam undang-undang,” ungkapnya, Jum’at (10/11/2017).

Meski secara keyakinan, lanjut Tarimin, penganut penghayat kepercayaan tetap mempercayai adanya satu Tuhan yang diyakini. Ia dan ratusan warga penganut aliran Kerohanian Sapta Darma merasa bersyukur atas dikabulkannya gugatan penghayat kepercayaan di MK.

“Sekarang, kepercayaan kami telah diakui setara dengan agama. Aliran kepercayaan kami bukan sempalan dari agama tertentu, ajaran yang kami anut berdiri sendiri tanpa bersandar dari enam agama yang telah diakui negara. Kami punya tata cara ibadah sendiri sesuai dengan tuntunan,” urainya.

Tarimin menjelaskan, jika aliran kepercayaan Kerohanian Sapta Darma ada sekitar 1952 dan mulai berkembang di Mojokerto pada tahun 1980-an. Saat ini, kurang lebih ada 200 orang yang menganut kepercayaan Kerohian Sapta Darma di Mojokerto.

Sementara warga lain, Parman (65) menambahkan, pasca keputusan MK tersebut, ia berencana “pindah agama”. “Dulu kan belum ada, karena sekarang sudah diakui, maka akan kita ganti. Kami berharap, pemerintah tidak hanya sebatas memfasilitasi terkait kolom agama saja,” tuturnya.

Tetapi juga persoalan pendidikan serta agama bagi anak-cucu mereka. Karena, selama ini anak mereka belum mendapatkan pendidikan khusus terkait kepercayaan yang dianut. Begitu juga soal pernikahan, yang menurut Parman memiliki tata cara menikah sendiri.(ning/uyo)

1,298

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini