KPU Kota Mojokerto mencoret anggota Parpol yang masih berstatus PNS dan TNI - Polri aktif

IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto mencoret 1.694 anggota partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang tak memenuhi syarat. 15 orang diantaranya berstatus PNS serta anggota TNI dan Polri.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto Sukrisno Adi mengatakan, 1.694 anggota parpol yang dinyatakan tak memenuhi syarat akibat beberapa faktor. Salah satunya masih berstatus PNS, TNI dan Polri yang tinggal di Kota Mojokerto. Hal itu diketahui dari proses penelitian administrasi anggota parpol calon peserta Pemilu 2019.

“Kami temukan 13 PNS serta TNI dan Polri masing-masing satu orang terdaftar sebagai anggota suatu partai,” kata Sukrisno usai penyerahan hasil penelitian administrasi ke parpol di kantor KPU Kota Mojokerto, Jumat (17/11/2017).

Menurut dia, PNS, TNI dan Polri dilarang keras menjadi anggota parpol. Seperti yang diatur dalam Pasal 22 ayat (3) PKPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. “Karena aturannya jelas melarang, maka nama-nama PNS, TNI dan Polri langsung kami coret dari keanggotaan parpol,” katanya Adi..

Selain berstatus PNS, TNI dan Polri, lanjut Sukrisno, ratusan anggota parpol dinyatakan tak memenuhi syarat lantaran diketahui ganda. Sebanyak 194 nama kedapatan ganda di internal parpol. Sementara 541 nama kedapatan ganda di parpol lain. Kasus ini terjadi pada 17 parpol yang mendaftar ke KPU Kota Mojokerto.

“Ganda internal ada yang satu nama terdaftar sampai 20 kali di parpol yang sama. Sementara ganda eksternal ada yang satu nama terdaftar di 5 parpol berbeda,” tutur Adi lebih lanjut, .anggota parpol ganda, tegas dilarang dalam Pasal 22 ayat (2) PKPU No 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakan klarifikasi ke masing-masing anggota ganda.

“Hasil verifikasi di lapangan, saat kami konfirmasi yang bersangkutan ada yang menyatakan sebagai anggota salah satu parpol, ada pula yang merasa tak pernah mendaftar sebagai anggota parpol manapun. Kemungkinan akibat parpol yang serampangan mencari anggota,” terangnya.

Sementara itu, 944 anggota parpol dinyatakan tak memenuhi syarat lantaran data kependudukan yang tak valid. “Ada yang data KTP kabur, pakai surat keterangan (Suket) mati, tak sesuai antara data di KTP dengan KTA (kartu tanda anggota parpol), juga ada yang satu KTP data dan foto tak sama,” ujarnya.

Pencoretan ribuan anggota parpol tak memenuhi syarat ini, menurut Sukrisno, secara otomatis mengurangi jumlah anggota masing-masing parpol. Bagi parpol yang jumlah keanggotaannya tak memenuhi syarat minimal akibat pencoretan, diberi waktu perbaikan mulai 18 November hingga 1 Desember 2017.

Syarat minimal keanggotaan parpol di Kota Onde-onde hanya 136 orang. “Bagi parpol yang syarat minimal anggota terpenuhi, tak perlu melalukan perbaikan, sesuai SE KPU RI No 694/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tertanggal 16 November 2017,” tegasnya.

Setelah penelitian administrasi, tambah Sukrisno, KPU Kota Mojokerto akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol baru. Tahapan itu akan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Verifikasi faktual meliputi verifikasi anggota parpol dengan metode sampling acak, kepengudusan partai sampai tingkat kecamatan, dan domisili kantor partai. (kus/uyo)

39

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini