Perangkat Desa
Pelantikan sederhana itu dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mojokerto, Camat Trawas, Sekretaris Camat, Danramil, Kapolsek, BPD, dan lebih dari 40 orang tokoh masyarakat setempat

IM.com – Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto melakukan mutasi jabatan seluruh perangkat desanya. Ada delapan perangkat dilantik pada (2/4-2018) malam, di pendopo balai desa.

Acara pelantikan sederhana itu dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mojokerto, Camat Trawas, Sekretaris Camat, Danramil, Kapolsek, BPD, dan lebih dari 40 orang tokoh masyarakat setempat.

Delapan perangkat desa yang dilantik adalah Tatik Sukarsih sebagai Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha; Warsinah menjabat Kepala Urusan Keuangan; Andi Martono sebagai Kepala Seksi Pemerintahan; Kunarip sebagai Kepala Dusun Ketapanrame; dan Rohmat sebagai Kepala Dusun Sukorame.

Selanjutnya, Rajiman yang dulu menjabat Kepala Seksi Kemasyarakatan yang sudah dihapus dan bergeser menjadi Kepala Seksi Pelayanan. Kartini Aprilia Sari menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan, sebelumnya sebagai Kepala Dusun Slepi. Sedangkan Shodiq menempati posisi Kartini, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Seksi Pembangunan.

“Saya hanya bisa berterimakasih pada pak Kades dengan jabatan baru ini. Saya yakin pak Kades memiliki peta potensi perangkat desanya. Bagi saya, apapun jabatan yang diberikan kepada saya adalah amanah. Maka saya akan berdaya upaya untuk memaksimalkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Desa Ketapanrame,” ujar Kartini Aprilia Sari optimistis usai acara pelantikan.

Kepala Desa Ketapanrame, H. Jainul Arifin, SE., dalam sambutannya menjelaskan, mutasi pejabat yang dilakukan telah mengikuti aturan hukum, utamanya dalam hal SOTK. Demi kualitas pelayanan masyarakat dan kemapanan sistem pemerintahan desanya.

“Rolling jabatan ini ada dasar hukumnya. Bukan karena unsur suka atau tidak suka. Sebagai desa swasembada, kita punya aturan hukum yang harus diikuti. Harapan saya, jabatan baru yang sekarang melekat pada masing-masing perangkat desa, agar dijadikan dasar untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat,” ujar Arifin, yang sudah menjabat dua periode itu.

Sedangkan Camat Trawas, H. Iwan Abdillah, SH., S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan, kemajuan dan tatanan desa akan berkualitas bila kepala desa dan perangkatnya dapat bekerja secara profesional. Prosedur dan tatanan hukum lingkup desa, menjadi dasar utama dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di pemerintahan desa.

“Pelayanan masyarakat itu prioritas. Pelantikan ini pun tentu dengan rekomendasi dari saya selaku camat. Oleh karenanya, saya yakin perangkat desa yang dilantik sudah sesuai dengan kompetensinya,” tegas Iwan Abdillah seraya menginformasikan Desa Ketapanrame, satu dari empat desa di Jawa Timur yang mengikuti lomba desa gotong royong tingkat nasional tahun 2018.

Sementara itu, Drs. Junaedi, M.Si. selaku Kabag Pemerintahan Desa menyatakan pelantikan ini sesuai amanat Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kepala desa memiliki wewenang penuh untuk melakukan proses mutasi jabatan di internal pemerintah desanya. Termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Itu sudah sesuai dengan undang-undang. Aturan hukum dan mekanisme harus dijalankan agar tatanan pemerintah desa lebih berwibawa. Apalagi Desa Ketapanrame merupakan desa swasembada,” ungkap Junaedi.(use/uyo)

353

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini